Anggota
MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama
yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
Anggota
MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.
Sumpah/janji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selengkapnya sebagai
berikut:
“Demi
Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya
sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Demikian
isi sumpah / janji anggota MPR, semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Isi Teks / Naskah Sumpah / Janji Anggota MPR"
Posting Komentar