Sifat-sifat Rapat DPRD

Edukasippkn.com – Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali dinyatakan tertutup berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD atau atas kesepakatan diantara Pimpinan DPRD.

Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali :

a.   Pemilihan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah.
b.   Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
c.   persetujuan rancangan peraturan daerah.
d.   pembahasan KUA dan PPAS
e.   Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah.
f.    penetapan, perubahan, penghapusan pajak, dan retribusi daerah.
g.   utang piutang, pinjaman, dan pembebanan kepada daerah.
h.   Badan Usaha Milik Daerah.


i.    penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya.
j.    persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai.
k.   kebijakan tata ruang,
l.    kerjasama daerah
m.  pemberhentian dan penggantian Ketua/Wakil Ketua DPRD
n.   penggantian antar waktu Anggota DPRD.
o.   usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. dan
p.   meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas disentralisasi. 

Rapat Paripurna DPRD yang bersifat Istimewa, dan bersifat terbuka. Rapat Pimpinan DPRD dan Rapat Gabungan Pimpinan DPRD bersifat tertutup. Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi dan Rapat-rapat Alat Kelengkapan lainnya bersifat tertutup kecuali apabila pimpinan rapat menyatakan terbuka.

Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersifat terbuka. Rapat Fraksi sifatnya ditentukan oleh masing-masing Fraksi. Pembicaraan dalam rapat tertutup yang bersifat rahasia tidak boleh diumumkan.

Sifat rahasia juga harus dipegang teguh oleh mereka yang mengetahui atau mendengar pembicaraan rapat tertutup tersebut. Setiap Rapat tertutup dibuat laporan secara tertulis tentang pembicaraan yang dilakukan. Dalam laporan dicantumkan dengan jelas mengenai sifat rapat yaitu “RAHASIA”. 

0 Response to "Sifat-sifat Rapat DPRD "

Posting Komentar