Edukasippkn.com
– Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali dinyatakan tertutup
berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD atau atas kesepakatan diantara Pimpinan
DPRD.
Rapat
tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali :
a.
Pemilihan
Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah.
b.
Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
c.
persetujuan
rancangan peraturan daerah.
d.
pembahasan
KUA dan PPAS
e.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja daerah.
f.
penetapan,
perubahan, penghapusan pajak, dan retribusi daerah.
g.
utang
piutang, pinjaman, dan pembebanan kepada daerah.
h.
Badan
Usaha Milik Daerah.
j.
persetujuan
penyelesaian perkara perdata secara damai.
k.
kebijakan
tata ruang,
l.
kerjasama
daerah
m.
pemberhentian
dan penggantian Ketua/Wakil Ketua DPRD
n.
penggantian
antar waktu Anggota DPRD.
o.
usulan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. dan
p.
meminta
laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas
disentralisasi.
Rapat
Paripurna DPRD yang bersifat Istimewa, dan bersifat terbuka. Rapat Pimpinan
DPRD dan Rapat Gabungan Pimpinan DPRD bersifat tertutup. Rapat Komisi, Rapat
Gabungan Komisi dan Rapat-rapat Alat Kelengkapan lainnya bersifat tertutup
kecuali apabila pimpinan rapat menyatakan terbuka.
Rapat
Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersifat terbuka. Rapat Fraksi sifatnya
ditentukan oleh masing-masing Fraksi. Pembicaraan dalam rapat tertutup yang
bersifat rahasia tidak boleh diumumkan.
Sifat
rahasia juga harus dipegang teguh oleh mereka yang mengetahui atau mendengar
pembicaraan rapat tertutup tersebut. Setiap Rapat tertutup dibuat laporan
secara tertulis tentang pembicaraan yang dilakukan. Dalam laporan dicantumkan
dengan jelas mengenai sifat rapat yaitu “RAHASIA”.
0 Response to "Sifat-sifat Rapat DPRD "
Posting Komentar