Edukasippkn.com
- Sebelum berbicara anggota rapat yang akan berbicara mendaftarkan namanya
lebih dahulu dan pendaftaran tersebut dapat juga dilakukan oleh Fraksinya.
Anggota
rapat yang belum mendaftarkan namanya, tidak boleh berbicara kecuali apabila
menurut pendapat pimpinan rapat ada alasan yang dapat diterima.
Giliran
berbicara diatur oleh pimpinan rapat menurut urutan pendaftaran nama. Anggota
rapat berbicara di tempat yang telah disediakan setelah dipersilahkan oleh
pimpinan rapat.
Seorang
anggota rapat yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara dapat
digantikan oleh anggota rapat dari Fraksinya dengan sepengetahuan pimpinan
rapat.
Pembicara
dalam rapat tidak boleh diganggu selama berbicara. Pimpinan rapat dapat
menentukan lamanya anggota rapat berbicara. Pimpinan rapat memperingatkan dan
memintanya supaya pembicara mengakhiri pembiacaraan apabila seorang pembicara
melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
a.
meminta
penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai masalah yang sedang
dibicarakan.
b.
menjelaskan
soal yang didalam pembicaraan menyangkut diri dan/atau tugasnya.
c.
mengajukan
usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan. atau
d.
mengajukan
usul agar rapat ditunda untuk sementara.
Pimpinan
rapat dapat membatasi lamanya pembicaraan melakukan interupsi, memperingatkan
dan menghentikan pembicara apabila interupsi tidak ada hubungannya dengan
materi yang sedang dibicarakan.
Terhadap
pembicaraan, tidak dapat diadakan pembahasan. Untuk dapat dibahas harus
mendapat persetujuan anggota rapat. Seorang pembicara tidak boleh menyimpang
dari pokok pembicaraan. Apabila seorang pembicara menurut pendapat pimpinan
rapat menyimpang dari pokok pembicaraan, pimpinan rapat memperingatkannya dan
meminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.
Apabila
pembicara memenuhi permintaan pimpinan rapat, kata-kata pembicara dianggap
tidak pernah diucapkan dan tidak dimuat dalam risalah atau catatan rapat. Apabila
seorang pembicara tidak memenuhi peringatan, pimpinan rapat melarang pembicara
tersebut meneruskan pembicaraan dan perbuatannya.
Apabila
larangan masih juga tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, pimpinan rapat
meminta kepada yang bersangkutan meninggalkan rapat. Apabila pembicara tersebut
tidak mengindahkan permintaan pembicara tersebut dikeluarkan dengan paksa dari
ruangan rapat atas perintah pimpinan rapat.
Pimpinan
Rapat dapat menutup atau menunda rapat apabila pimpinan rapat berpendapat bahwa
rapat tidak mungkin dilanjutkan.Lama penundaan rapat, tidak boleh lebih dari 24
jam.
0 Response to "Tata Cara Pembicaraan Dalam Rapat DPRD"
Posting Komentar