Tata Cara Pembicaraan Dalam Rapat DPRD

Edukasippkn.com - Sebelum berbicara anggota rapat yang akan berbicara mendaftarkan namanya lebih dahulu dan pendaftaran tersebut dapat juga dilakukan oleh Fraksinya.

Anggota rapat yang belum mendaftarkan namanya, tidak boleh berbicara kecuali apabila menurut pendapat pimpinan rapat ada alasan yang dapat diterima.

Giliran berbicara diatur oleh pimpinan rapat menurut urutan pendaftaran nama. Anggota rapat berbicara di tempat yang telah disediakan setelah dipersilahkan oleh pimpinan rapat.

Seorang anggota rapat yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara dapat digantikan oleh anggota rapat dari Fraksinya dengan sepengetahuan pimpinan rapat.

Pembicara dalam rapat tidak boleh diganggu selama berbicara. Pimpinan rapat dapat menentukan lamanya anggota rapat berbicara. Pimpinan rapat memperingatkan dan memintanya supaya pembicara mengakhiri pembiacaraan apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan.

Setiap waktu dapat diberikan kesempatan kepada anggota rapat melakukan interupsi untuk :

a.   meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai masalah yang sedang dibicarakan.
b.   menjelaskan soal yang didalam pembicaraan menyangkut diri dan/atau tugasnya.
c.   mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan. atau
d.   mengajukan usul agar rapat ditunda untuk sementara.

Pimpinan rapat dapat membatasi lamanya pembicaraan melakukan interupsi, memperingatkan dan menghentikan pembicara apabila interupsi tidak ada hubungannya dengan materi yang sedang dibicarakan.

Terhadap pembicaraan, tidak dapat diadakan pembahasan. Untuk dapat dibahas harus mendapat persetujuan anggota rapat. Seorang pembicara tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan. Apabila seorang pembicara menurut pendapat pimpinan rapat menyimpang dari pokok pembicaraan, pimpinan rapat memperingatkannya dan meminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.

Apabila pembicara memenuhi permintaan pimpinan rapat, kata-kata pembicara dianggap tidak pernah diucapkan dan tidak dimuat dalam risalah atau catatan rapat. Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan, pimpinan rapat melarang pembicara tersebut meneruskan pembicaraan dan perbuatannya.

Apabila larangan masih juga tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, pimpinan rapat meminta kepada yang bersangkutan meninggalkan rapat. Apabila pembicara tersebut tidak mengindahkan permintaan pembicara tersebut dikeluarkan dengan paksa dari ruangan rapat atas perintah pimpinan rapat.

Pimpinan Rapat dapat menutup atau menunda rapat apabila pimpinan rapat berpendapat bahwa rapat tidak mungkin dilanjutkan.Lama penundaan rapat, tidak boleh lebih dari 24 jam. 

0 Response to "Tata Cara Pembicaraan Dalam Rapat DPRD"

Posting Komentar