Mekanisme
pengaduan/pelaporan pelanggaran :
a.
pengaduan/pelaporan
tentang dugaan adanya pelanggaran diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD
disertai identitas pelapor yang jelas dengan tembusan Badan Kehormatan.
b.
pengaduan/pelaporan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikesampingkan apabila tidak disertai dengan
identitas pelapor yang jelas.
c.
Pimpinan
DPRD menyampaikan pengaduan/pelaporan kepada Badan Kehormatan untuk ditindak
lanjuti.
d.
Apabila
dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pengaduan/pelaporan sebagaimana
dimaksud pada huruf a tidak disampaikan oleh Pimpinan DPRD, Badan Kehormatan
dapat menindak lanjuti.
Mekanisme penelitian
dan pemeriksaan pengaduan/laporan :
a.
Badan
Kehormatan melakukan penelitian dan pemeriksaan pengaduan/laporan melalui
permintaan keterangan dan penjelasan pelapor, saksi dan/atau yang bersangkutan
serta pemeriksaan dokumen atau bukti lain.
b.
Badan
Kehormatan membuat kesimpulan hasil penelitian dan pemeriksaan dengan disertai
berita acara penelitian dan pemeriksaan.
c.
Badan
Kehormatan menyampaikan kesimpulan hasil penelitian dan pemeriksaan kepada Pimpinan
DPRD untuk ditindak lanjuti dalam rapat paripurna DPRD.
d.
Rapat
paripurna DPRD dilaksanakan selambatlambatnya 7 (tujuh) hari setelah kesimpulan
sebagaimana huruf b diterima oleh Pimpinan DPRD.
e.
Rapat
Paripurna DPRD dapat menyetujui atau menolak kesimpulan Badan Kehormatan.
f.
Apabila
Rapat Paripurna DPRD menolak kesimpulan Badan Kehormatan dan menyatakan yang
bersangkutan tidak bersalah, DPRD berkewajiban merehabilitasi nama baik yang
bersangkutan secara tertulis dan disampaikan kepada yang bersangkutan, Pimpinan
fraksi dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan.
Prosedur penjatuhan
sanksi :
a.
Badan
kehormatan menetapkan jenis sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan.
b.
Badan
kehormatan melaporkan keputusan badan kehormatan pada rapat paripurna DPRD.
c.
Dalam
hal jenis sanksi yang ditetapkan badan kehormatan berupa pemberhentian sebagai
anggota DPRD, setelah dilaporkan kepada rapat paripurna, juga dilaporkan kepada
pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.
d.
Dalam
hal setelah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keputusan badan
kehormatan, pimpinan partai politik yang bersangkutan tidak menyampaikan keputusan
pemberhentiannya, pimpinan DPRD meneruskan keputusan badan kehormatan kepada
gubernur melalui bupati untuk DPRD kabupaten/kota. dan
e.
Gubernur
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan badan
kehormatan DPRD tentang pemberhentian anggota DPRD meresmikan pemberhentian
anggota DPRD Kabupaten/kota dan gubernur meresmikan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota
berdasarkan usulan.
Pimpinan
DPRD dan/atau Badan Kehormatan menjamin kerahasiaan pelapor.
Pengaduan
Pimpinan DPRD, masyarakat dan / atau pemilih disampaikan secara tertulis kepada
Pimpinan Badan Kehormatan melalui Sekretaris DPRD dalam kedudukannya sebagai
Sekretaris Badan Kehormatan.
Pengaduan
ditandatangani oleh pengadu dengan mencantumkan nama terang, nomor KTP, dan
alamat lengkap serta dilampiri dengan bukti-bukti terjadinya pelanggaran yang
dilakukan oleh anggota DPRD.
Pengambilan
keputusan ditetapkan dalam Rapat Pleno Anggota Badan Kehormatan secara
musyawarah maupun pemungutan suara. Sebelum Badan Kehormatan mengambil
keputusan, anggota DPRD yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan
pembelaan.
Badan
kehormatan DPRD menetapkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti bersalah
melanggar kode etik, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi oleh badan
kehormatan.
Sanksi yang diberikan
dapat berupa :
a.
teguran
lisan.
b.
teguran
tertulis. atau
c.
diberhentikan
sebagai anggota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi
berupa teguran lisan, teguran tertulis, disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada
anggota yang bersangkutan, kepada pimpinan fraksi, dan pimpinan partai politik
yang bersangkutan secara tertulis.
Sanksi
berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD, diproses sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tata
cara lebih lanjut mengenai proses dan penyelesaian pelanggaran Tata Tertib dan
Kode Etik oleh Pimpinan dan Anggota DPRD akan diatur dengan Peraturan DPRD
tentang tata beracara Badan Kehormatan.
0 Response to "Prosedur Mekanisme Pelaporan/Pengaduan Pelanggaran dan Penjatuhan Sanksi Pada Badan Kehormatan DPRD"
Posting Komentar