Prosedur Mekanisme Pelaporan/Pengaduan Pelanggaran dan Penjatuhan Sanksi Pada Badan Kehormatan DPRD

Mekanisme pengaduan/pelaporan pelanggaran :

a.   pengaduan/pelaporan tentang dugaan adanya pelanggaran diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai identitas pelapor yang jelas dengan tembusan Badan Kehormatan.
b.   pengaduan/pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikesampingkan apabila tidak disertai dengan identitas pelapor yang jelas.
c.   Pimpinan DPRD menyampaikan pengaduan/pelaporan kepada Badan Kehormatan untuk ditindak lanjuti.
d.   Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pengaduan/pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak disampaikan oleh Pimpinan DPRD, Badan Kehormatan dapat menindak lanjuti.

Mekanisme penelitian dan pemeriksaan pengaduan/laporan :

a.   Badan Kehormatan melakukan penelitian dan pemeriksaan pengaduan/laporan melalui permintaan keterangan dan penjelasan pelapor, saksi dan/atau yang bersangkutan serta pemeriksaan dokumen atau bukti lain.
b.   Badan Kehormatan membuat kesimpulan hasil penelitian dan pemeriksaan dengan disertai berita acara penelitian dan pemeriksaan.
c.   Badan Kehormatan menyampaikan kesimpulan hasil penelitian dan pemeriksaan kepada Pimpinan DPRD untuk ditindak lanjuti dalam rapat paripurna DPRD.
d.   Rapat paripurna DPRD dilaksanakan selambatlambatnya 7 (tujuh) hari setelah kesimpulan sebagaimana huruf b diterima oleh Pimpinan DPRD.
e.   Rapat Paripurna DPRD dapat menyetujui atau menolak kesimpulan Badan Kehormatan.
f.    Apabila Rapat Paripurna DPRD menolak kesimpulan Badan Kehormatan dan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, DPRD berkewajiban merehabilitasi nama baik yang bersangkutan secara tertulis dan disampaikan kepada yang bersangkutan, Pimpinan fraksi dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan.

Prosedur penjatuhan sanksi :

a.   Badan kehormatan menetapkan jenis sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan.
b.   Badan kehormatan melaporkan keputusan badan kehormatan pada rapat paripurna DPRD.
c.   Dalam hal jenis sanksi yang ditetapkan badan kehormatan berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD, setelah dilaporkan kepada rapat paripurna, juga dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.
d.   Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keputusan badan kehormatan, pimpinan partai politik yang bersangkutan tidak menyampaikan keputusan pemberhentiannya, pimpinan DPRD meneruskan keputusan badan kehormatan kepada gubernur melalui bupati untuk DPRD kabupaten/kota. dan
e.   Gubernur paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan badan kehormatan DPRD tentang pemberhentian anggota DPRD meresmikan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/kota dan gubernur meresmikan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan.

Pimpinan DPRD dan/atau Badan Kehormatan menjamin kerahasiaan pelapor.

Pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan / atau pemilih disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Badan Kehormatan melalui Sekretaris DPRD dalam kedudukannya sebagai Sekretaris Badan Kehormatan.

Pengaduan ditandatangani oleh pengadu dengan mencantumkan nama terang, nomor KTP, dan alamat lengkap serta dilampiri dengan bukti-bukti terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD.

Pengambilan keputusan ditetapkan dalam Rapat Pleno Anggota Badan Kehormatan secara musyawarah maupun pemungutan suara. Sebelum Badan Kehormatan mengambil keputusan, anggota DPRD yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan.

Badan kehormatan DPRD menetapkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti bersalah melanggar kode etik, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi oleh badan kehormatan.

Sanksi yang diberikan dapat berupa :

a.   teguran lisan.
b.   teguran tertulis. atau
c.   diberhentikan sebagai anggota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada anggota yang bersangkutan, kepada pimpinan fraksi, dan pimpinan partai politik yang bersangkutan secara tertulis.

Sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara lebih lanjut mengenai proses dan penyelesaian pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik oleh Pimpinan dan Anggota DPRD akan diatur dengan Peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan.

0 Response to "Prosedur Mekanisme Pelaporan/Pengaduan Pelanggaran dan Penjatuhan Sanksi Pada Badan Kehormatan DPRD"

Posting Komentar