Tugas dan Kewajiban Badan Anggaran DPRD

Edukasippkn.com - Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa keanggotaan DPRD.

Badan Anggaran terdiri atas (Pimpinan DPRD), (satu orang) wakil dari setiap Komisi dan utusan Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota.

Ketua dan Wakil Ketua karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Badan Anggaran merangkap anggota. Susunan keanggotaan, Ketua dan Wakil Ketua Badan Anggaran ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris badan anggaran bukan anggota. Jumlah anggota Badan Anggaran sebanyak-banyaknya 23 (dua puluh tiga) orang termasuk Pimpinan. Masa keanggotaan Badan Anggaran dapat diubah pada setiap tahun atas usul fraksi dan diumumkan di rapat paripurna.

Badan Anggaran mempunyai tugas :

a.   Memberikan usulan berupa pokok-pokok pikiran DPRD dalam Rancangan kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS ) termasuk KUA dan PPAS Perubahan APBD.
b.   Membahas dan menetapkan bersama pemerintah daerah tentang kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) termasuk KUA dan PPAS Perubahan APBD..
c.   Memberikan usulan dan pendapat kepada bupati dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum ditetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
d.   Membahas rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama pemerintah daerah dengan memperhatikan pada Rekomendasi/keputusan rapat kerja komisi dengan pemerintah daerah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan SKPD.
e.   Memberikan usulan dan pendapat kepada bupati dalam mempersiapkan penetapan, perubahan dan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.
f.    Memberikan usulan dan pendapat kepada DPRD mengenai pra rancangan anggaran dan pendapatan daerah, rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan dan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah disampaikan oleh bupati.
g.   Memberikan usulan dan pendapat rancangan perhitungan anggaran yang disampaikan oleh bupati kepada DPRD.
h.   Menetapkan pendapatan dan belanja daerah bersama pemerintah daerah dengan memperhatikan pada usulan komisi terkait.
i.    Melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran SKPD.
j.    Membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBD.
k.   Membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan
l.    Menyusun anggaran belanja DPRD dan membahas terhadap usulan anggaran belanja sekretariat DPRD
m.  Membahas hasil evaluasi Gubernur terhadap APBD, Perubahan APBD dan Perhitungan APBD.

Anggota Badan Anggaran wajib :

a.   melakukan konsultasi dengan fraksi masing-masing sebelum mengikuti rapat Badan Anggaran.
b.   menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Badan Anggaran kepada Fraksi dan Komisi. 

0 Response to "Tugas dan Kewajiban Badan Anggaran DPRD"

Posting Komentar