Edukasippkn.com
- Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan
dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa keanggotaan DPRD.
Badan
Anggaran terdiri atas (Pimpinan DPRD), (satu orang) wakil dari setiap Komisi
dan utusan Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota.
Ketua
dan Wakil Ketua karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Badan Anggaran
merangkap anggota. Susunan keanggotaan, Ketua dan Wakil Ketua Badan Anggaran
ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Sekretaris
DPRD karena jabatannya adalah sekretaris badan anggaran bukan anggota. Jumlah
anggota Badan Anggaran sebanyak-banyaknya 23 (dua puluh tiga) orang termasuk
Pimpinan. Masa keanggotaan Badan Anggaran dapat diubah pada setiap tahun atas
usul fraksi dan diumumkan di rapat paripurna.
Badan Anggaran
mempunyai tugas :
a.
Memberikan
usulan berupa pokok-pokok pikiran DPRD dalam Rancangan kebijakan Umum APBD
(KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS ) termasuk KUA dan PPAS
Perubahan APBD.
b.
Membahas
dan menetapkan bersama pemerintah daerah tentang kebijakan Umum APBD (KUA) dan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) termasuk KUA dan PPAS Perubahan
APBD..
c.
Memberikan
usulan dan pendapat kepada bupati dalam mempersiapkan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja daerah selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum
ditetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
d.
Membahas
rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama pemerintah daerah dengan
memperhatikan pada Rekomendasi/keputusan rapat kerja komisi dengan pemerintah
daerah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan SKPD.
e.
Memberikan
usulan dan pendapat kepada bupati dalam mempersiapkan penetapan, perubahan dan
perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebelum ditetapkan dalam
rapat paripurna.
f.
Memberikan
usulan dan pendapat kepada DPRD mengenai pra rancangan anggaran dan pendapatan
daerah, rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan dan perhitungan
anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah disampaikan oleh bupati.
g.
Memberikan
usulan dan pendapat rancangan perhitungan anggaran yang disampaikan oleh bupati
kepada DPRD.
h.
Menetapkan
pendapatan dan belanja daerah bersama pemerintah daerah dengan memperhatikan
pada usulan komisi terkait.
i.
Melakukan
sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan
anggaran SKPD.
j.
Membahas
laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBD.
k.
Membahas
pokok-pokok penjelasan atas rancangan perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD dan
l.
Menyusun
anggaran belanja DPRD dan membahas terhadap usulan anggaran belanja sekretariat
DPRD
m.
Membahas
hasil evaluasi Gubernur terhadap APBD, Perubahan APBD dan Perhitungan APBD.
Anggota Badan
Anggaran wajib :
a.
melakukan
konsultasi dengan fraksi masing-masing sebelum mengikuti rapat Badan Anggaran.
b.
menyampaikan
pokok-pokok hasil rapat Badan Anggaran kepada Fraksi dan Komisi.
0 Response to "Tugas dan Kewajiban Badan Anggaran DPRD"
Posting Komentar