Edukasippkn.com
- Badan Legislasi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan
dibentuk oleh DPRD. Badan Legislasi terdiri atas wakil-wakil dari setiap Fraksi
dan / atau Komisi berdasarkan perimbangan jumlah anggota.
Susunan
keanggotaan, Ketua dan Wakil Ketua Badan Legislasi ditetapkan dalam Rapat
Paripurna. Pimpinan Badan Legislasi Daerah merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan
Badan Legislasi Daerah terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang
wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi Daerah
berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan
keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Pemilihan
pimpinan Badan Legislasi Daerah dilakukan dalam rapat Badan Legislasi Daerah
yang dipimpin oleh pimpinan DPRD setelah penetapan susunan dan keanggotaan
Badan Legislasi Daerah.
Sekretaris
DPRD karena jabatannya adalah sebagai Sekretaris Badan Legislasi Daerah bukan
anggota. Masa jabatan Pimpinan Badan Legislasi paling lama dua tahun enam bulan.
Masa keanggotaan badan Legislasi dapat diubah pada setiap tahun anggaran.
Penggantian
anggota Badan Legislasi Daerah dapat dilakukan oleh fraksinya apabila anggota
yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari fraksinya. Dalam
pelaksanaan tugasnya Badan Legislasi Daerah dapat dibantu oleh tim ahli.
Badan Legislasi
mempunyai tugas :
a.
Merencanakan
program serta menyusun urutan prioritas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
b.
Menginventarisasi
dan mengkaji setiap Peraturan Daerah.
c.
Mengkaji
dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD berdasarkan Program
Prioritas yang telah ditetapkan.
d.
Melaporkan
kegiatannya kepada Pimpinan DPRD.
Dalam melaksanakan
tugasnya, Badan Legislasi dapat :
a.
mengadakan
koordinasi dan / atau konsultasi dengan pihak Pemerintah, Pemerintah Daerah
atau pihak lain yang dianggap perlu mengenai hal yang menyangkut ruang lingkup
tugasnya melalui Pimpinan DPRD.
b.
memberikan
rekomendasi kepada Badan Musyawarah dan Komisi yang terkait mengenai penyusunan
program dan urutan prioritas pembahasan rancangan Peraturan Daerah.
c.
memberikan
rekomendasi kepada Badan Musyawarah dan / atau Komisi yang terkait berdasarkan
hasil pemantauan terhadap materi Peraturan Daerah.
d.
mengadakan
rapat kerja dan rapat dengar pendapat.
e.
melaporkan
hasil kerjanya kepada Pimpinan DPRD secara berkala tiga bulan sekali.
f.
mengusulkan
kepada Badan Musyawarah hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara
DPRD
0 Response to "Tugas dan Wewenang Badan Legislasi Daerah DPRD"
Posting Komentar