Tugas dan Wewenang Badan Legislasi Daerah DPRD

Edukasippkn.com - Badan Legislasi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD. Badan Legislasi terdiri atas wakil-wakil dari setiap Fraksi dan / atau Komisi berdasarkan perimbangan jumlah anggota.

Susunan keanggotaan, Ketua dan Wakil Ketua Badan Legislasi ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Pimpinan Badan Legislasi Daerah merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

Pimpinan Badan Legislasi Daerah terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi Daerah berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

Pemilihan pimpinan Badan Legislasi Daerah dilakukan dalam rapat Badan Legislasi Daerah yang dipimpin oleh pimpinan DPRD setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi Daerah.

Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sebagai Sekretaris Badan Legislasi Daerah bukan anggota. Masa jabatan Pimpinan Badan Legislasi paling lama dua tahun enam bulan. Masa keanggotaan badan Legislasi dapat diubah pada setiap tahun anggaran.

Penggantian anggota Badan Legislasi Daerah dapat dilakukan oleh fraksinya apabila anggota yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari fraksinya. Dalam pelaksanaan tugasnya Badan Legislasi Daerah dapat dibantu oleh tim ahli.

Badan Legislasi mempunyai tugas :

a.   Merencanakan program serta menyusun urutan prioritas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
b.   Menginventarisasi dan mengkaji setiap Peraturan Daerah.
c.   Mengkaji dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD berdasarkan Program Prioritas yang telah ditetapkan.
d.   Melaporkan kegiatannya kepada Pimpinan DPRD.

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Legislasi dapat :

a.   mengadakan koordinasi dan / atau konsultasi dengan pihak Pemerintah, Pemerintah Daerah atau pihak lain yang dianggap perlu mengenai hal yang menyangkut ruang lingkup tugasnya melalui Pimpinan DPRD.
b.   memberikan rekomendasi kepada Badan Musyawarah dan Komisi yang terkait mengenai penyusunan program dan urutan prioritas pembahasan rancangan Peraturan Daerah.
c.   memberikan rekomendasi kepada Badan Musyawarah dan / atau Komisi yang terkait berdasarkan hasil pemantauan terhadap materi Peraturan Daerah.
d.   mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat.
e.   melaporkan hasil kerjanya kepada Pimpinan DPRD secara berkala tiga bulan sekali.
f.    mengusulkan kepada Badan Musyawarah hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPRD 

0 Response to "Tugas dan Wewenang Badan Legislasi Daerah DPRD"

Posting Komentar