Proses Persetujuan Penetapan dan Penandatanganan Peraturan Daerah oleh DPRD bersama Kepala Daerah

Edukasippkn.com – Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan Peraturan Daerah lain.

Peraturan Daerah berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Peraturan Daerah yang berkaitan dengan APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Tata Ruang Daerah sebelum diundangkan dalam lembaran daerah harus dievaluasi oleh Pemerintah.

Peraturan Daerah yang bersifat mengatur setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah harus didaftarkan kepada pemerintah. Apabila hasil evaluasi pemerintah terdapat kekeliruan / perubahan, maka diadakan pembahasan kembali oleh DPRD bersama Kepala Daerah.

Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama DPRD dan Kepala Daerah ditandatangani oleh Kepala Daerah.

Peraturan Daerah yang bersifat mengatur setelah diundangkan dalam lembaran daerah harus didaftarkan kepada pemerintah.

0 Response to "Proses Persetujuan Penetapan dan Penandatanganan Peraturan Daerah oleh DPRD bersama Kepala Daerah"

Posting Komentar