Edukasippkn.com
– Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dengan Peraturan Daerah lain.
Peraturan
Daerah berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Peraturan Daerah yang
berkaitan dengan APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Tata Ruang Daerah
sebelum diundangkan dalam lembaran daerah harus dievaluasi oleh Pemerintah.
Peraturan
Daerah yang bersifat mengatur setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah harus
didaftarkan kepada pemerintah. Apabila hasil evaluasi pemerintah terdapat
kekeliruan / perubahan, maka diadakan pembahasan kembali oleh DPRD bersama
Kepala Daerah.
Peraturan
Daerah yang telah disetujui bersama DPRD dan Kepala Daerah ditandatangani oleh
Kepala Daerah.
Peraturan
Daerah yang bersifat mengatur setelah diundangkan dalam lembaran daerah harus
didaftarkan kepada pemerintah.
0 Response to "Proses Persetujuan Penetapan dan Penandatanganan Peraturan Daerah oleh DPRD bersama Kepala Daerah"
Posting Komentar