Pengertian Doktrin dan Traktat

Edukasippkn.com - Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang menjadi acuan para hakim dalam mengambil keputusannya. Doktrin ini menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Doktrin terbagi 2 yaitu:

1. Doktrin yang sudah menjadi hukum formal
2. Doktrin yang belum menjadi hukum formal

Sedangkan, traktat adalah perjanjian antar negara dengan negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.

Traktat ada 3 macam yaitu:

1. Traktat bilateral

Adalah perjanjian yang terjadi antara dua negara. Contoh: traktat perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia tentang extradisi menyangkut kejahatan kriminal biasa dan kejahatan politik.

2. Traktat multilateral

Adalah perjanjian yang dibuat oleh banyak negara. Contoh: perjanjian antara tiga negara Indonesia, Malaysia ,dan Singapura tentang status selat Malaka sebagai laut milik bersama ketiga negara tersebut dan bukan laut internasional.

3. Traktat kolektif

Adalah traktat multilateral yang bersifat terbuka. masih membolehkan negara lain untuk ikut dalam perjanjian. Asal mau mengikuti peraturan yang telah dibuat.

Perjanjian antar negara sebagai sumber hukum formil harus memenuhi syarat tertentu. Untuk perjanjian antar negara yang biasa dilakukan oleh pemerintah Indonesia oleh presiden dalam pasal 11 UUD 1945, ditentukan bahwa presiden dengan persetujuan DPR dapat menyatakan perang, membuat perjanjian, dapat menyatakan perdamaian. Dengan kata lain suatu traktat tidak dapat menjadi sumber hukum formal harus disetujui oleh DPR, kemudian baru di Ratifikasi disahkan oleh presiden.

Tidak semua bentuk perjanjian antar negara harus mendapat persetujuan DPR, karena akan menghambat hubungan internasional.

Traktat memerlukan persetujuan DPR adalah yang berisi:

1.   Soal-soal politik. Soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negri. Misalnya perjanjian persekutuan, perjanjian tentang perubahan nilai.
2.   Ikatan-ikatan yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negri seperti perjanjian kerjasama luar negri dan perjanjian UUD.
3.   Soal-soal yang menurut UUD dan sistim per-undang-undangan kita harus diatur dengan bentuk undang-undang. Misalnya tentang kewarganegaraan.

Prosedur pembuatan traktat yaitu:

1.   Penetapan isi perjanjian oleh perwakilan negara yang bersangkutan
2.   Persetujuan isi perjanjian oleh badan perwakilan rakyat
3.   Pengesahan isis perjanjian oleh pemerintah masing-masing negara
4.   Tukar-menukar isi perjanjian yang sudah diratifikasi presiden.

0 Response to "Pengertian Doktrin dan Traktat"

Posting Komentar