Edukasippkn.com
- Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang menjadi acuan para hakim
dalam mengambil keputusannya. Doktrin ini menjadi dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusannya.
Doktrin
terbagi 2 yaitu:
1.
Doktrin yang sudah menjadi hukum formal
2.
Doktrin yang belum menjadi hukum formal
Sedangkan,
traktat adalah perjanjian antar negara dengan negara yang dituangkan dalam
bentuk tertentu.
Traktat
ada 3 macam yaitu:
1.
Traktat bilateral
Adalah
perjanjian yang terjadi antara dua negara. Contoh: traktat perjanjian antara
pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia tentang extradisi menyangkut
kejahatan kriminal biasa dan kejahatan politik.
2.
Traktat multilateral
Adalah
perjanjian yang dibuat oleh banyak negara. Contoh: perjanjian antara tiga
negara Indonesia, Malaysia ,dan Singapura tentang status selat Malaka sebagai
laut milik bersama ketiga negara tersebut dan bukan laut internasional.
3.
Traktat kolektif
Adalah
traktat multilateral yang bersifat terbuka. masih membolehkan negara lain untuk
ikut dalam perjanjian. Asal mau mengikuti peraturan yang telah dibuat.
Perjanjian
antar negara sebagai sumber hukum formil harus memenuhi syarat tertentu. Untuk
perjanjian antar negara yang biasa dilakukan oleh pemerintah Indonesia oleh
presiden dalam pasal 11 UUD 1945, ditentukan bahwa presiden dengan persetujuan
DPR dapat menyatakan perang, membuat perjanjian, dapat menyatakan perdamaian.
Dengan kata lain suatu traktat tidak dapat menjadi sumber hukum formal harus
disetujui oleh DPR, kemudian baru di Ratifikasi disahkan oleh presiden.
Tidak
semua bentuk perjanjian antar negara harus mendapat persetujuan DPR, karena
akan menghambat hubungan internasional.
Traktat
memerlukan persetujuan DPR adalah yang berisi:
1.
Soal-soal
politik. Soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negri. Misalnya
perjanjian persekutuan, perjanjian tentang perubahan nilai.
2.
Ikatan-ikatan
yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negri seperti perjanjian kerjasama
luar negri dan perjanjian UUD.
3.
Soal-soal
yang menurut UUD dan sistim per-undang-undangan kita harus diatur dengan bentuk
undang-undang. Misalnya tentang kewarganegaraan.
Prosedur
pembuatan traktat yaitu:
1.
Penetapan
isi perjanjian oleh perwakilan negara yang bersangkutan
2.
Persetujuan
isi perjanjian oleh badan perwakilan rakyat
3.
Pengesahan
isis perjanjian oleh pemerintah masing-masing negara
4.
Tukar-menukar
isi perjanjian yang sudah diratifikasi presiden.
0 Response to "Pengertian Doktrin dan Traktat"
Posting Komentar