Pengertian / Definisi Sanksi Hukum

Edukasippkn.com - Hukuman ditujukan kepada seseorang yang melanggar hukum atau dengan kata lain adalah reaksi dari masyarakat berbeda dengan sanksi sosial, sanksi hukum diatur oleh hukum baik mengenal ruang lingkup cara pelaksanaan tahanan berat ringan hukuman, upaya yang tersedia bagi tersangka untuk mebuktikan kesalahan untuk menangkis tujuan yang menuju padanya.

Sanksi hukum bentuk perwujudan yang jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan untuk ditaatinya hukum. Bentuk perwujudan jelas dari sanksi hukum tampak dalam hukum pidana dalam perkara pidana.

Si tersangka berhadapan dengan negara sebagai pengemban kepentingan umum yang diwakili oleh penuntut umum dalam negara hukum penerapan sanksi hukum itu dilaksanakan menurut tata cara yang dituang dalam KUHP (hukum materiil) ,KUHAP (hukum formil).

Dalam menjalankan haknya untuk memaksakan ditaatinya hukum tetap memperhatikan hak terdakwa sebagai warga negara dan manusia (penjelmaan sila peri kemanusiaan).

HAP dari suatu negara yang dimuat untuk azas yang penting adalah bahwa:

– Si tersangka berhak untuk membela dirinya.
– Bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum terbukti dalah di persidangan.

Hukum pidana sendiri memuat suatu azas pokok yang selalu memasukan menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi warga negara yaitu azas yang melarang diadakan penuntunan tanpa ada uu yang menetapkan bahwa pebuatan itu tindak pidana (azas legalitas).

0 Response to "Pengertian / Definisi Sanksi Hukum"

Posting Komentar