Edukasippkn.com
- Hukuman ditujukan kepada seseorang yang melanggar hukum atau dengan kata lain
adalah reaksi dari masyarakat berbeda dengan sanksi sosial, sanksi hukum diatur
oleh hukum baik mengenal ruang lingkup cara pelaksanaan tahanan berat ringan
hukuman, upaya yang tersedia bagi tersangka untuk mebuktikan kesalahan untuk
menangkis tujuan yang menuju padanya.
Sanksi
hukum bentuk perwujudan yang jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan
untuk ditaatinya hukum. Bentuk perwujudan jelas dari sanksi hukum tampak dalam
hukum pidana dalam perkara pidana.
Si
tersangka berhadapan dengan negara sebagai pengemban kepentingan umum yang
diwakili oleh penuntut umum dalam negara hukum penerapan sanksi hukum itu
dilaksanakan menurut tata cara yang dituang dalam KUHP (hukum materiil) ,KUHAP
(hukum formil).
Dalam
menjalankan haknya untuk memaksakan ditaatinya hukum tetap memperhatikan hak
terdakwa sebagai warga negara dan manusia (penjelmaan sila peri kemanusiaan).
HAP
dari suatu negara yang dimuat untuk azas yang penting adalah bahwa:
–
Si tersangka berhak untuk membela dirinya.
–
Bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum terbukti dalah di persidangan.
Hukum
pidana sendiri memuat suatu azas pokok yang selalu memasukan menjamin kepastian
hukum sekaligus melindungi warga negara yaitu azas yang melarang diadakan
penuntunan tanpa ada uu yang menetapkan bahwa pebuatan itu tindak pidana (azas
legalitas).
0 Response to "Pengertian / Definisi Sanksi Hukum"
Posting Komentar