Edukasippkn.com
- Pasal 7 (1) UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan bahwa;
Jenis
dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c.
Peraturan
Pemerintah;
d.
Peraturan
Presiden;
e.
Peraturan
Daerah.
Yang
dimaksudkan dengan peraturan daerah (perda) meliputi ;
a.
Peraturan
Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama
dengan gubernur;
b.
Peraturan
Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota
bersama bupati/walikota;
c.
Peraturan
Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama
lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Hirarki
perundang undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Tata
urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
1.
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat
dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
2.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang
ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
3.
Undang-Undang
(UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk
melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI
4.
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal
ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut: a). Perpu
harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. B). DPR dapat menerima
atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan. C). Jika ditolak DPR,
Perpu tersebut harus dicabut.
5.
Peraturan
Pemerintah dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang
6.
Keputusan
Presiden(Keppres) Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh
Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan
administrasi negara dan administrasi pemerintahan
7.
Peraturan
Daerah Peraturan daerah propinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) propinsi bersama dengan gubernur. . Peraturan daerah propinsi dibuat
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi bersama dengan gubernur.atau
DPRD kabupaten/kota bersama Bupati/walikota
Peraturan
daerah kabupaten / kota dibuat oleh DPRD kabupaten / kota bersama bupati /
walikota.
Peraturan
desa atau yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang
setingkat, sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat
diatur oleh peraturan daerah kabupaten / kota yang bersangkutan.
Tata
cara pembuatan UU, PP, Perda serta pengaturan ruang lingkup Keppres diatur
lebih lanjut dengan undang-undang. Namun hingga sekarang ini belum ada UU yang
mengatur apa saja yang menjadi lingkup pengaturan dari Keppres dan PP.
0 Response to "Pengertian Sumber Hukum"
Posting Komentar