Edukasippkn.com
– Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasannya Pemilihan umum kepala daerah dan
wakil kepala daerah, atau seringkali disebut Pilkada atau Pemilukada adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat.
Sedangkan
pengertian dari calon independen Calon Perseorangan yang seringkali dikenal
dalam pemilihan Umum kepala daerah (pemilu kada).adalah seorang yang
mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik tanpa ada dukungan partai
politik.
Sehingga
calon perseorang dapat dijelaskan dalam arti lain yakni seseorang yang mencalonkan
diri sebagai wakil rakyat dengan niat atau tekat sendiri (non-partai), tetapi
jika mencalonkan diri harus memenuhi segala unsur/ syarat yang ditetapkan oleh
UU, di mana seorang ketua dan wakil yang akan mencalonkan diri haruslah
memiliki suara 1/3 dari seluruh jumlah suara yang ada di suatu wilayah yang di
mana dia mencalonkan dan diikuti oleh syarat yang lainnya juga.
Namun,
adanya calon independen juga tidak menjamin munculnya sosok pemimpin yang
ideal. Sebab, ini harus kembali kepada rasionalitas pemilih. Misalnya, di negara
Amerika Serikat saja calon-calon lebih banyak diusung oleh partai dan calon
independen cenderung tidak diminati, calon presiden dan calon gubernur di
negara bagian di Amerika mengalami proses perekrutan yang panjang serta figur
itu merupakan kader partai yang terbaik, karena publik sangat rasional.
0 Response to "Pengertian / Definisi Calon Independen / Perseorangan dalam Pemilu"
Posting Komentar