Pengertian / Definisi Calon Independen / Perseorangan dalam Pemilu

Edukasippkn.com – Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasannya Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau seringkali disebut Pilkada atau Pemilukada adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat.

Sedangkan pengertian dari calon independen Calon Perseorangan yang seringkali dikenal dalam pemilihan Umum kepala daerah (pemilu kada).adalah seorang yang mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik tanpa ada dukungan partai politik.

Sehingga calon perseorang dapat dijelaskan dalam arti lain yakni seseorang yang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dengan niat atau tekat sendiri (non-partai), tetapi jika mencalonkan diri harus memenuhi segala unsur/ syarat yang ditetapkan oleh UU, di mana seorang ketua dan wakil yang akan mencalonkan diri haruslah memiliki suara 1/3 dari seluruh jumlah suara yang ada di suatu wilayah yang di mana dia mencalonkan dan diikuti oleh syarat yang lainnya juga.


Namun, adanya calon independen juga tidak menjamin munculnya sosok pemimpin yang ideal. Sebab, ini harus kembali kepada rasionalitas pemilih. Misalnya, di negara Amerika Serikat saja calon-calon lebih banyak diusung oleh partai dan calon independen cenderung tidak diminati, calon presiden dan calon gubernur di negara bagian di Amerika mengalami proses perekrutan yang panjang serta figur itu merupakan kader partai yang terbaik, karena publik sangat rasional.

0 Response to "Pengertian / Definisi Calon Independen / Perseorangan dalam Pemilu"

Posting Komentar