Edukasippkn.com - Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan atura-aturan. Yang apabila
aturan-aturan itu dilanggar akan mendapat sanksi yang tegas dan nyata bagi
pelanggarnya.
Yang
dimaksud dengan segala sesuatu adalah faktor-faktor yang dapat menimbulka hukum
berpengaruh terhadap timbulya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber
kekuatan secara formal artinya dari mana hukum itu dapat ditemukan, asal
mulanya hukum, dimana hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga
dasar putusannya dapat diketahui bahawa suatu peratura tertetu mempunyai
kekuatan yang mengikat.
Sumber
hukum menurut Sudikno
1.
Sebagai
Asas Hukum, sebagai suatu permulaan hukum, misalnya Kehendak Tuhan, Akal
manusia, Jiwa dan Bangsa.
2.
Menunjukkan
hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku,
seperti hkm Perancis, hukum romawi.
3.
Sebagai
sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan
hukum ( Penguasa atau Masyarakat)
4.
Sebagai
sumber darimana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang.
5.
Sebagai
sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum
Sumber
hukum ada 2 macam:
1.
Sumber hukum materil
Adalah
suatu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan
isi hukum.
Dengan
demikian keyakinan atau perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan
juga berpendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
pembentukan hukum.
Terbagi
2:
a.
Faktor
idiil adalah faktor-faktor yag tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh
pembuat UU atau pembentuk hukum lainnya.dalam membuat UU membuat UU harus
melihat dari sisi keadilannya, jangan asal buat saja.
b.
Faktor
kemasyarakatan adalah misalnya Cuma melihat struk ekonomi masyarakat, adat
kebiasaan, agama, kebudayaan, harus sesuai dengan keadaan masyarakat.
2.
Sumber hukum formal
adalah
Bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi
karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku secara
umum,diketahui,dan ditaati.
Achmad
Sanusi (1977;34) menjadi sumber hukum menjadi dua kelompok yaitu:
1.
Sumber hukum normal
a.
Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan undang-undang yaitu:
–
Undang-undang
–
Perjanjian antar negara
–
Kebiasaan
b.
Sumber hukum yamg tidak langsung atas pengakuan undang-undang yaitu:
–
Yurisprudensi
–
Doktrin
–
Perjanjian
2.
Sumber hukum abnormal
a.
Proklamasi
b.
Revolusi.
c.
Coup d’etat
TAP
MPRS no III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata peraturan perundang-undangan
yaitu:
1.
UUD 1945
2.
TAP MPR
3.
UU
4.
Peraturan pemerintah pengakuan undang-undang
5.
Peraturan pemerintah dibuat oleh pemerintah
6.
Peraturan presiden
7.
Peraturan daerah
1.
Undang-undang
Peraturan
negara yang dibuat oleh perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat
masyarakat.
Menurut
Achmad Ali, pengertian undang-undang adalah Keputusan penguasa negara yang
dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga terjadinya undang-undang.
Menurut
CST Kansil, pengertian undang-undang adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa
negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara
oleh penguasa negara.
Menurut
Dr.Achmad Soebagio,S.H., pengertian undang-undang adalah produk daripada
pembentuk undang-undang yang terdiri dari Presiden dan DPR seperti yang
dimaksud dengan UU no 5 ayat 1 jo pasal 20 ayat 1 UUD 1945.
Undang-undang
dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.
Undang-undang formal
Adalah
setiap peraturan perundang-undangan yang mengikat secara keseluruhan masyarakat
yang bersifat umum. Undang-undang dalam arti formal dibentuk presiden dengan
persetujuan DPR. Misalnya: ketetapan MPR, peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (PERPU), keputusan presiden (KEPRES), peraturan daerah (PERDA),
dan lain-lain.
2.
Undang-undang formil
Adalah
setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh perlengkapan negara yang
berwenang melalui tata cara proses yang berlaku di Indonesia. (pasal 5 ayat 1 UUd
1945).
Perbedaan
dari keduanya terletak dari segi peninjauannya, undang-undang dalam arti materiil
ditinjau dari sudut isinya yang mengikat secara umum. Sedangkan, undang-undang
dalam arti formal ditinjau dari segi pembuatan dan bentuknya.
Oleh
karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian
undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam dalam arti materiil biasanya
digunakan istilah peraturan. Sedangkan, undang-undang dalam arti formal disebut
dengan undang-undang.
Dalam
prakteknya terdapat undang-undang dalam arti materiil dan dalam arti formil.
Yaitu undang-undang no 8 tahun 1981 (KUHAP) karena undang-undang tersebut
mengikat masyarakat dan dibuat atas persetujuan DPR.
Undang-undang
berlaku mengikat apabila telah memenuhi persyaratan tertentu yang tidak dapat
dikesampingkan. Apa syarat yang tidak dapat dikesampingkan itu? Yaitu
undang-undang harus didalam negara. Kapan undang-undang mulai berlaku mengikat?
Ditetapkan oleh undang-undang itu sendiri. Jika didalam undang-undang tidak
menyebutkan kapan berlakunya. Maka berlakulah fiksi (anggapan) hukum.
Undang-undang
dipulau jawa dan madura berlaku 30 hari setelah undang-undang dikeluarkan.
Sedangkan, diluar pulau jawa undang-undang berlaku setelah 100 hari. Apa
gunanya fiksi hukum ini? Sebab jika tidak ada fiksi hukum maka tidak akan ada
orang yang dihukum.
Azas
belakunya hukum ada 5 antara lain:
1.
Undang-undang tidak berlaku surut
Artinya
undang-undang hanya mengikuti kejadian-kejadian yang diundang-undangkan.
2.
Azas lex superiori derogat legi inferiori
Artinya
undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih maka akan memiliki derajat
yang lebih tinggi pula.
3.
Azas lex posteriori derogat legi priori
Artinya
undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang lama selama
undang-undang itu mengatur hal yang sama.
4.
Azas lex specialis dergat legi generalis
Artinya
undang-undang yang khusus mengalahkan undang-undang yang umum.
5.
Undang-undang tidak dapat diganggu-gugat
Artinya
undang-undang tidak dapat dinilai dan dibatalkan oleh hakim.
Ada
3 dasar berlakunya hukum (peraturan perundang-undangan):
1.
Kekuatan
berlaku yuridis, yaitu Apabila undang-undang dibuat oleh lembaga resmi yang
berwenang.
2.
Kekuatan
berlaku sosiologis
Dasar
kekuatan berlaku sosiologis harus mencerminkan kenyataan penerimaan dalam
masyarakat. Menurut Soejono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, bahwa landasan
teoritis sebagai dasar sosiologis berlakunya suatu kaidah hukum didasarkan pada
2 teori yaitu :
a.
Teori
kekuasaan, bahwa secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan
penguasa, terlepas diterima atau tidak diterima oleh masyarakat.
b.
Teori
pengakuan, bahwa kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat
tempat hukum itu berlaku.
3.
Kekuatan berlaku filosofis
Artinya
undang-undang itu memenuhi cita-cita hukum. Cita-cita hukum adalah mewujudkan
masyarakat adil dan makmur. Dasar kekuatan berlaku filosofis menyangkut
pandangan mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu, yaitu apa yang
menjadi cita-cita hukum (rexhtsdee), apa yang mereka harapkan dari hukum
(misalnya apakah untuk menjamin keadilan, ketertiban dan sebagainya).
Ketiganya
merupakan syarat kekuatan berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang
diharapkan memberikan dampak positif bagi pencapaian efektivitas hukum itu
sendiri.
0 Response to "Macam-macam Sumber Hukum"
Posting Komentar