Macam-macam Sumber Hukum

Edukasippkn.com - Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan atura-aturan. Yang apabila aturan-aturan itu dilanggar akan mendapat sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

Yang dimaksud dengan segala sesuatu adalah faktor-faktor yang dapat menimbulka hukum berpengaruh terhadap timbulya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan secara formal artinya dari mana hukum itu dapat ditemukan, asal mulanya hukum, dimana hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahawa suatu peratura tertetu mempunyai kekuatan yang mengikat.

Sumber hukum menurut Sudikno

1.   Sebagai Asas Hukum, sebagai suatu permulaan hukum, misalnya Kehendak Tuhan, Akal manusia, Jiwa dan Bangsa.
2.   Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hkm Perancis, hukum romawi.
3.   Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum ( Penguasa atau Masyarakat)
4.   Sebagai sumber darimana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang.
5.   Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum

Sumber hukum ada 2 macam:

1. Sumber hukum materil

Adalah suatu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum.

Dengan demikian keyakinan atau perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga berpendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

Terbagi 2:

a.   Faktor idiil adalah faktor-faktor yag tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh pembuat UU atau pembentuk hukum lainnya.dalam membuat UU membuat UU harus melihat dari sisi keadilannya, jangan asal buat saja.
b.   Faktor kemasyarakatan adalah misalnya Cuma melihat struk ekonomi masyarakat, adat kebiasaan, agama, kebudayaan, harus sesuai dengan keadaan masyarakat.

2. Sumber hukum formal

adalah Bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku secara umum,diketahui,dan ditaati.

Achmad Sanusi (1977;34) menjadi sumber hukum menjadi dua kelompok yaitu:

1. Sumber hukum normal

a. Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan undang-undang yaitu:

– Undang-undang
– Perjanjian antar negara
– Kebiasaan

b. Sumber hukum yamg tidak langsung atas pengakuan undang-undang yaitu:

– Yurisprudensi
– Doktrin
– Perjanjian

2. Sumber hukum abnormal

a. Proklamasi
b. Revolusi.
c. Coup d’etat

TAP MPRS no III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata peraturan perundang-undangan yaitu:

1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. Peraturan pemerintah pengakuan undang-undang
5. Peraturan pemerintah dibuat oleh pemerintah
6. Peraturan presiden
7. Peraturan daerah

1. Undang-undang

Peraturan negara yang dibuat oleh perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat.
Menurut Achmad Ali, pengertian undang-undang adalah Keputusan penguasa negara yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga terjadinya undang-undang.

Menurut CST Kansil, pengertian undang-undang adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara oleh penguasa negara.
Menurut Dr.Achmad Soebagio,S.H., pengertian undang-undang adalah produk daripada pembentuk undang-undang yang terdiri dari Presiden dan DPR seperti yang dimaksud dengan UU no 5 ayat 1 jo pasal 20 ayat 1 UUD 1945.

Undang-undang dibedakan menjadi 2 yaitu:

1. Undang-undang formal

Adalah setiap peraturan perundang-undangan yang mengikat secara keseluruhan masyarakat yang bersifat umum. Undang-undang dalam arti formal dibentuk presiden dengan persetujuan DPR. Misalnya: ketetapan MPR, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU), keputusan presiden (KEPRES), peraturan daerah (PERDA), dan lain-lain.

2. Undang-undang formil

Adalah setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh perlengkapan negara yang berwenang melalui tata cara proses yang berlaku di Indonesia. (pasal 5 ayat 1 UUd 1945).


Perbedaan dari keduanya terletak dari segi peninjauannya, undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat secara umum. Sedangkan, undang-undang dalam arti formal ditinjau dari segi pembuatan dan bentuknya.

Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan. Sedangkan, undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang-undang.

Dalam prakteknya terdapat undang-undang dalam arti materiil dan dalam arti formil. Yaitu undang-undang no 8 tahun 1981 (KUHAP) karena undang-undang tersebut mengikat masyarakat dan dibuat atas persetujuan DPR.

Undang-undang berlaku mengikat apabila telah memenuhi persyaratan tertentu yang tidak dapat dikesampingkan. Apa syarat yang tidak dapat dikesampingkan itu? Yaitu undang-undang harus didalam negara. Kapan undang-undang mulai berlaku mengikat? Ditetapkan oleh undang-undang itu sendiri. Jika didalam undang-undang tidak menyebutkan kapan berlakunya. Maka berlakulah fiksi (anggapan) hukum.

Undang-undang dipulau jawa dan madura berlaku 30 hari setelah undang-undang dikeluarkan. Sedangkan, diluar pulau jawa undang-undang berlaku setelah 100 hari. Apa gunanya fiksi hukum ini? Sebab jika tidak ada fiksi hukum maka tidak akan ada orang yang dihukum.

Azas belakunya hukum ada 5 antara lain:

1. Undang-undang tidak berlaku surut

Artinya undang-undang hanya mengikuti kejadian-kejadian yang diundang-undangkan.

2. Azas lex superiori derogat legi inferiori

Artinya undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih maka akan memiliki derajat yang lebih tinggi pula.

3. Azas lex posteriori derogat legi priori

Artinya undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang lama selama undang-undang itu mengatur hal yang sama.

4. Azas lex specialis dergat legi generalis

Artinya undang-undang yang khusus mengalahkan undang-undang yang umum.

5. Undang-undang tidak dapat diganggu-gugat

Artinya undang-undang tidak dapat dinilai dan dibatalkan oleh hakim.

Ada 3 dasar berlakunya hukum (peraturan perundang-undangan):

1.   Kekuatan berlaku yuridis, yaitu Apabila undang-undang dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
2.   Kekuatan berlaku sosiologis

Dasar kekuatan berlaku sosiologis harus mencerminkan kenyataan penerimaan dalam masyarakat. Menurut Soejono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, bahwa landasan teoritis sebagai dasar sosiologis berlakunya suatu kaidah hukum didasarkan pada 2 teori yaitu :

a.   Teori kekuasaan, bahwa secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak diterima oleh masyarakat.
b.   Teori pengakuan, bahwa kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.

3. Kekuatan berlaku filosofis

Artinya undang-undang itu memenuhi cita-cita hukum. Cita-cita hukum adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Dasar kekuatan berlaku filosofis menyangkut pandangan mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu, yaitu apa yang menjadi cita-cita hukum (rexhtsdee), apa yang mereka harapkan dari hukum (misalnya apakah untuk menjamin keadilan, ketertiban dan sebagainya).

Ketiganya merupakan syarat kekuatan berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang diharapkan memberikan dampak positif bagi pencapaian efektivitas hukum itu sendiri.

0 Response to "Macam-macam Sumber Hukum"

Posting Komentar