Edukasippkn.com
- Anggota Tim Perumus RUU Pilkada, Arteria Dahlan, menyatakan keberatan kalau
waktu yang ditetapkan untuk verifikasi dukungan calon independen dianggap tidak
masuk akal. Baginya, protes hanya datang dari pihak yang belum membaca dan
memahami isi UU itu dengan benar serta cermat.
Sebab,
pembuat UU sebenarnya sama sekali tidak merubah ketentuan jangka waktu
verifikasi pada Pasal 48 UU Pilkada. Di pasal itu menyebutkan verifikasi
faktual itu dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat
dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke panitia pemungutan suara
(PPS).
"Verifikasi
dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
Semuanya sama dan tidak ada perubahan dari UU lama," ulas Arteria di
Jakarta, Selasa (14/6).
Perubahannya
hanya jika pendukung yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual,
pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung tersebut di
kantor PPS paling lambat 3 hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui
pendukung. Jika tak dapat dihadirkan, maka dukungan dianggap tak sah.
"Saya
tak habis pikir kok poin ini dianggap sebagai bagian upaya DPR menjegal calon
independen? Justru kita ingin meningkatkan kualitas dukungan pasangan calon
independen," kata Arteria.
"Bagi
kami, kalau memang dukungannya riil, harusnya tak perlu takut dan justru norma
ini dapat dipakai untuk membuktikan realitas dukungannya di publik. Kita harus
sportif dan fair. Jangan sampai bisanya klaim dapat banyak dukungan dan setelah
mau dibuktikan, buat gaduh dan polemik. Tak bagus itu," tambah Arteria
lagi.
Norma
itu dibuat, kata dia, karena belajar dari pengalaman pilkada sebelumnya yang
banyak manipulatif, persyaratan tidak diverifikasi sesuai UU oleh KPU.
Akibatnya, pemegang kapital atau penguasa busuk dengan mudahnya mengkondisikan
demokrasi dengan menghadirkan calon boneka.
"Calon
boneka adalah calon yang dibuat sengaja hanya untuk memecah suara. Dan lucunya
ada ketua partai di daerah maju lewat jalur independen untuk bertarung dengan
calon yang diusung parpol. Bagi kami clear kok, UU ini dibuat bukan untuk
Jakarta, melainkan untuk Indonesia Raya dengan segala kebhinekaannya,"
beber Arteria.
Diapun
meminta agar tak ada yang berusaha mendramatisasi proses legislasi di DPR.
Proses verifikasi dimulai dari sisi administrasi selama 14 hari, dilanjutkan
verifikasi faktual 14 hari, dan 3 hari tambahan bila verifikasi faktual belum
tuntas.
"Angka
14 hari itu, misalnya, bukan berasal dari wangsit atau hasil semedi. Itu kami
dapat dari UU yang lama yang sudah diterapkan dalam praktek pilkada serentak
2015. Tentunya sudah berdasarkan simulasi dan pengalaman hampir 9 tahun kita
pilkada langsung," kata politikus PDIP itu.
Dia
pun meminta agar membaca UU Pilkada tak sepotong-sepotong, namun dipahami
secara keseluruhan. Pengetatan aturan bukan hanya untuk calon independen, namun
dari semua jalur termasuk dari parpol.
0 Response to "Penjelasan Tentang Verifikasi Calon Independen dalam RUU Pilkada"
Posting Komentar