Penjelasan Tentang Verifikasi Calon Independen dalam RUU Pilkada

Edukasippkn.com - Anggota Tim Perumus RUU Pilkada, Arteria Dahlan, menyatakan keberatan kalau waktu yang ditetapkan untuk verifikasi dukungan calon independen dianggap tidak masuk akal. Baginya, protes hanya datang dari pihak yang belum membaca dan memahami isi UU itu dengan benar serta cermat.‎

Sebab, pembuat UU sebenarnya sama sekali tidak merubah ketentuan jangka waktu verifikasi pada Pasal 48 UU Pilkada. Di pasal itu menyebutkan verifikasi faktual itu dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke panitia pemungutan suara (PPS).

"Verifikasi dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon. Semuanya sama dan tidak ada perubahan dari UU lama," ulas Arteria di Jakarta, Selasa (14/6).

Perubahannya hanya jika pendukung yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung tersebut di kantor PPS paling lambat 3 hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung. Jika tak dapat dihadirkan, maka dukungan dianggap tak sah.

"Saya tak habis pikir kok poin ini dianggap sebagai bagian upaya DPR menjegal calon independen? Justru kita ingin meningkatkan kualitas dukungan pasangan calon independen," kata Arteria.

"Bagi kami, kalau memang dukungannya riil, harusnya tak perlu takut dan justru norma ini dapat dipakai untuk membuktikan realitas dukungannya di publik. Kita harus sportif dan fair. Jangan sampai bisanya klaim dapat banyak dukungan dan setelah mau dibuktikan, buat gaduh dan polemik. Tak bagus itu," tambah Arteria lagi.

Norma itu dibuat, kata dia, karena belajar dari pengalaman pilkada sebelumnya yang banyak manipulatif, persyaratan tidak diverifikasi sesuai UU oleh KPU. Akibatnya, pemegang kapital atau penguasa busuk dengan mudahnya mengkondisikan demokrasi dengan menghadirkan calon boneka.

"Calon boneka adalah calon yang dibuat sengaja hanya untuk memecah suara. Dan lucunya ada ketua partai di daerah maju lewat jalur independen untuk bertarung dengan calon yang diusung parpol. Bagi kami clear kok, UU ini dibuat bukan untuk Jakarta, melainkan untuk Indonesia Raya dengan segala kebhinekaannya," beber Arteria.

Diapun meminta agar tak ada yang berusaha mendramatisasi proses legislasi di DPR. Proses verifikasi dimulai dari sisi administrasi selama 14 hari, dilanjutkan verifikasi faktual 14 hari, dan 3 hari tambahan bila verifikasi faktual belum tuntas.

"Angka 14 hari itu, misalnya, bukan berasal dari wangsit atau hasil semedi. Itu kami dapat dari UU yang lama yang sudah diterapkan dalam praktek pilkada serentak 2015. Tentunya sudah berdasarkan simulasi dan pengalaman hampir 9 tahun kita pilkada langsung," kata politikus PDIP itu.

Dia pun meminta agar membaca UU Pilkada tak sepotong-sepotong, namun dipahami secara keseluruhan. Pengetatan aturan bukan hanya untuk calon independen, namun dari semua jalur termasuk dari parpol.

0 Response to "Penjelasan Tentang Verifikasi Calon Independen dalam RUU Pilkada"

Posting Komentar