Asas-asas Pemerintahan Daerah

Edukasippkn.com - Asas pemerintahan daerah, di antaranya adalah :

1.   asas desentralisasi yaitu memberikan wewenang dari pemerintah negara kepada pemerintah local untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu sebagai urusan rumahtangganya sendiri. Atau pelimpahan kewenangan pemerintah kepada pihak lain untuk di laksanakan.
2.   asas dekosentrasi yaitu pelimpahan sebagaian dari kewenangan pemerintah pada alat-alat pemerintah pusat yang ada didaerah.
3.   asas tugas pembantuan yaitu selain pengertian otonomi daerah juga mengandung arti kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah daerah menjalankan sendiri aturan-aturan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih tinggi tingkatannya.

Pasal 1 huruf (d) UU No. 5 Tahun 1974 bahwa yang dimaksud dengan tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintah yang di tugaskan kepada pemerintah desa oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.

Pemerintah daerah dalam undang undang:

1.   UU No.1 Tahun 1945 Pasal 1 (2) Komite Nasional Daerah (KND) diadakan kecuali di daerah surakarta dan yogyakarta di karesiden, di kota borotonomi, kabupaten, dan lain-lain daerah yang dianggap perlu oleh menteri dalam negeri. KND menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD) yang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh kepala daerah menjalankan pekerjaan mengatur rumah tangga daerahnya
2.   UU No. 22 Tahun 1948 menurut undang undang ini, pemerintah daerah terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dan Dewan Perwailan Daerah (DPD)
3.   UU No.1 tahun 1957 bahwa tidak memuat rincian urusan-urusan rumah tangga daerah, tetapi secara luas diserahkan kepada daerah untuk mengatasinya. Pemerintah pusat hanya mempunyai wewenang dalam hal-hal yang UU dutetapkan menjadi urusan pemerintah pusat.

0 Response to "Asas-asas Pemerintahan Daerah "

Posting Komentar