Edukasippkn.com
- Asas pemerintahan daerah, di antaranya adalah :
1.
asas
desentralisasi yaitu memberikan wewenang dari pemerintah negara kepada
pemerintah local untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu sebagai urusan
rumahtangganya sendiri. Atau pelimpahan kewenangan pemerintah kepada pihak lain
untuk di laksanakan.
2.
asas
dekosentrasi yaitu pelimpahan sebagaian dari kewenangan pemerintah pada
alat-alat pemerintah pusat yang ada didaerah.
3.
asas
tugas pembantuan yaitu selain pengertian otonomi daerah juga mengandung arti
kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah daerah menjalankan sendiri
aturan-aturan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih tinggi
tingkatannya.
Pasal
1 huruf (d) UU No. 5 Tahun 1974 bahwa yang dimaksud dengan tugas pembantuan
adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintah yang di
tugaskan kepada pemerintah desa oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat
atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
Pemerintah
daerah dalam undang undang:
1.
UU
No.1 Tahun 1945 Pasal 1 (2) Komite Nasional Daerah (KND) diadakan kecuali di
daerah surakarta dan yogyakarta di karesiden, di kota borotonomi, kabupaten,
dan lain-lain daerah yang dianggap perlu oleh menteri dalam negeri. KND menjadi
Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD) yang bersama-sama dengan dan dipimpin
oleh kepala daerah menjalankan pekerjaan mengatur rumah tangga daerahnya
2.
UU
No. 22 Tahun 1948 menurut undang undang ini, pemerintah daerah terdiri dari
Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dan Dewan Perwailan Daerah (DPD)
3.
UU
No.1 tahun 1957 bahwa tidak memuat rincian urusan-urusan rumah tangga daerah,
tetapi secara luas diserahkan kepada daerah untuk mengatasinya. Pemerintah
pusat hanya mempunyai wewenang dalam hal-hal yang UU dutetapkan menjadi urusan
pemerintah pusat.
0 Response to "Asas-asas Pemerintahan Daerah "
Posting Komentar