Edukasippkn.com
- Teori theokrasi, Menurut teori ini, hukum harus ditaati karena menganggap
bahwa hukum adalah perintah Tuhan. Daam hal ini hukum dikaitkan dengan agama.
Teori ini berlaku bagi orang yang fanatik dengan agama dan tunduk kepada hukum.
Teori
kedaulatan rakyat (perjanjian masyarakat), Menurut teori ini, hukum harus
ditaati karena seolah-olah waktu awal membentuk negara ada perjanjian antara
yang memerintah dengan yang diperintah.
Teori
kedaulatan negara, Menurut teori ini, hukum harus ditaati karena negara
mempunyai kekuasaan yang mutlak sehingga negara bisa memaksakan kehendak kepada
rakyatnya tersebut.
Teori
kedaulatan hukum, Menurut teori ini, hukum harus ditaati karena hukum itu
sesuai dengan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat (hukum itu
dianggap cocok). Setiap orang itu mempunyai perasaan hukum buktinya ia bisa
membedakan mana yang adil mana yang tidak adil.
Teori
mahzab hukum alam atau kodrat alam, Menurut teori ini, hukum adalah suatu
aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan yang mutlak,
artinya bahwa keadilan tidak boleh diganggu.
1. Menurut Prof.
Kusumaatmadja
–
Orang
menaati hukum karena dia taat dan shaleh serta dapat membedakan mana yang baik
mana yang buruk.
–
Orang
menaati hukum karena pengaruh masyarakat disekelilingnya. Kemudia ia perhitungkan
lebih menguntungkan menaati hukum daripada melanggarnya.
–
Ada
orang mentaati hukum atau peraturan karena tidak ada pilihan lain akhirnya
dapat dikatakan bahwa orang mentaati hukum karena semua faktor diatas.
2. Menurut Utrech
Orang
mentaati hukum karena bermacam-macam sebab:
a.
Karena
orang merasakan bahwa peraturan itu dirasakan sebagai hukum mereka benar-benar
berkepentingan akan berlakunya hukum tersebut.
b.
Karena
harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman karena kalau ada melanggarnya
akan terkena sanksi.
c.
Karena
ada masyarakat yang menghendaki.
d.
Karena
adanya paksaan sosial.
Hukum
ditaati orang karena hukum itu bersifat memaksa, dapat dilihat dari pernyataan
sarjana.
3. Prof. Dr. P.Beirst
Menurutnya
hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia didalam
masyarakat yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata
atau damai dan keadilan.
4. Prof. Dr.
J.P.Vankan
Menurutnya
hukum adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hidup yang bersifat memaksa.
0 Response to "Alasan Mengapa Hukum Harus Ditaati?"
Posting Komentar