Laporan Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula / PIGP

Edukasippkn.com - Laporan disusun oleh kepala sekolah/madrasah dengan isi laporan meliputi :

1.   Data sekolah/madrasah dan waktu pelaksanaan program induksi.
2.   Data guru pemula peserta program induksi;
3.   Deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing.
4.   Deskripsi pelaksanaan dan hasil penilaian tahap pertama.
5.   Deskripsi pelaksanaan dan hasil penilaian tahap dua.
6.   Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula menyatakan kategori Nilai Kinerja Guru Pemula (Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang) yang ditandatangani Kepala Sekolah/Madrasah.
7.   Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian Kinerja, Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementrian Agama setempat menerbitkan Sertifikat yang menyatakan bahwa guru pemula yang bersangkutan telah Berhasil mengikuti Program induksi dengan baik.

Laporan Pelaksanaan Program Induksi:

1.   Guru Pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup pemerintah daerah disampaikan oleh Kepala sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah.
2.   Guru Pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup Kementerian Agama disampaikan oleh kepala madrasah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai tingkat kewenangannya.
3.   Guru Pemula yang berstatus Bukan PNS disampaikan oleh Kepala sekolah/madrasah kepada penyelenggara pendidikan.

0 Response to "Laporan Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula / PIGP"

Posting Komentar