Edukasippkn.com
- Laporan disusun oleh kepala sekolah/madrasah dengan isi laporan meliputi :
1.
Data
sekolah/madrasah dan waktu pelaksanaan program induksi.
2.
Data
guru pemula peserta program induksi;
3.
Deskripsi
pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing.
4.
Deskripsi
pelaksanaan dan hasil penilaian tahap pertama.
5.
Deskripsi
pelaksanaan dan hasil penilaian tahap dua.
6.
Laporan
Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula menyatakan kategori Nilai Kinerja Guru
Pemula (Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang) yang ditandatangani Kepala
Sekolah/Madrasah.
7.
Berdasarkan
Laporan Hasil Penilaian Kinerja, Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementrian
Agama setempat menerbitkan Sertifikat yang menyatakan bahwa guru pemula yang
bersangkutan telah Berhasil mengikuti Program induksi dengan baik.
Laporan
Pelaksanaan Program Induksi:
1.
Guru
Pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup
pemerintah daerah disampaikan oleh Kepala sekolah kepada Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, untuk diteruskan ke
Badan Kepegawaian Daerah.
2.
Guru
Pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup
Kementerian Agama disampaikan oleh kepala madrasah kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai tingkat kewenangannya.
3.
Guru
Pemula yang berstatus Bukan PNS disampaikan oleh Kepala sekolah/madrasah kepada
penyelenggara pendidikan.
0 Response to "Laporan Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula / PIGP"
Posting Komentar