Peran dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum / PIH

Edukasippkn.com – Berikut beberapa peran dan fungsi dari adanya Pengantar Ilmu Hukum / PIH, selengkapnya yakni :

1.   Memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum.

2.   Memperkenalkan ilmu hukum yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk -beluk daripada hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.

3.   Berusaha untuk menjelaskan tentang keadaan, inti, maksud dan tujuan dari bagian-bagian yang penting daripada hukum serta bertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.

4.   Merupakan dasar dalam rangka studi hukum. Tanpa mempelajari ilmu hukum secara tuntas, tidak akan memperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum.

5.   Mengkualifikasikan mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan ke arah ilmu pengetahuan hukum pada tingkat persiapan.

0 Response to "Peran dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum / PIH"

Posting Komentar