Edukasippkn.com
– Berikut beberapa peran dan fungsi dari adanya Pengantar Ilmu Hukum / PIH,
selengkapnya yakni :
1.
Memperkenalkan
segala masalah yang berhubungan dengan hukum.
2.
Memperkenalkan
ilmu hukum yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk -beluk daripada
hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
3.
Berusaha
untuk menjelaskan tentang keadaan, inti, maksud dan tujuan dari bagian-bagian
yang penting daripada hukum serta bertalian antara berbagai bagian tersebut
dengan ilmu pengetahuan hukum.
4.
Merupakan
dasar dalam rangka studi hukum. Tanpa mempelajari ilmu hukum secara tuntas,
tidak akan memperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum.
5.
Mengkualifikasikan
mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan ke arah ilmu pengetahuan hukum pada
tingkat persiapan.
0 Response to "Peran dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum / PIH"
Posting Komentar