Edukasippkn.com
- Pertama kali digunakan oleh UGM pada tahun 1946 yang diterjemahkan dari
bahasa Belanda. Yaitu in leiding tot de
recht. Yang diterjemahkan menjadi ensiklopedia Hukum. Dan masih digunakan
UI(Universitas Indonesia) pada tahun 1949.
Pengantar
Ilmu Hukum (PIH) terdiri dari 2 kata, yaitu kata pengantar dan kata ilmu hukum.
A. Pengertian
Pengantar
Kata
pengantar berarti membawa ke tempat yang dituju. Dalam bahasa asing juga diartikan
‘inleiding’ (Belanda) dan ‘introducing’ (Inggris) yang berarti memperkenalkan,
dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu hukum.
B. Pengertian Ilmu
Hukum
a. Menurut Cross
Segala
pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
b. Menurut Curzon
Ilmu
hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal
yang berhubungan dengan hukum.
c. Menurut Kamus
Perpustakaan Hukum
Ilmu
hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama ‘Jurisprudence’ yang berasal dari kata ‘Jus’, ‘Juris’ yang
artinya hukum atau hak, dan kata ‘Prudence’
berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari
Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu hukum.
d. Menurut Prof.
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Ilmu
hukum mencakup ilmu tentang kaidah atau norma yaitu ilmu yang menelaah hukum
sebagai kaidah dengan dokmatik hukum dan sistematik hukum.
Ilmu
tentang pengertian, ilmu tentang pengertian-pengertian hukumseperti subyek
hukum, peristiwa hukum, dan kejadian hukum.
Ilmu
tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai prikelakuan dan sikap kita
mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, dan fisiologi hukum.
e. PIH adalah suatu
mata pelajaran yang menjadi pengantar dan petunjuk jalan bagi siapapun yang
ingin mempelajari ilmu hukum yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya.
Karena
ilmu hukum tidak hanya membicarakan tentang perundang-undangan saja melainkan
filsafatnya, azas-azasnya, pengertian-pengertian hukum, dan konsep-konsep dasar
yang tidak terbatas pada suatu hukum tertentu dan masyarakat luas.
f. Hukum Positif
Hukum
yang berlaku di suatu negara tertentu pada waktu sekarang. Pengantar Ilmu Hukum
bermaksud memberikan pengantar pertama dalam ilmu hukum secara umum dengan
memperkenalkan pengertian tentang hukum. Misalnya apa yang dimaksud dengan
peristiwa hukum, objek hukum, subjek hukum, dan seterusnya.
0 Response to "Sejarah dan Pengertian Pengantar Ilmu Hukum / PIH di Indonesia"
Posting Komentar