1.
Penyelenggara
Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil
kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
2.
Komisi
Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
3.
Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya
disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu di
provinsi dan kabupaten/kota.
4.
Panitia
Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh
KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama
lain.
5.
Panitia
Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh
KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau nama
lain/kelurahan.
6.
Panitia
Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk
oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
7.
Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang
dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan
suara.
8.
Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah
kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di
tempat pemungutan suara luar negeri.
9.
Tempat
Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya
pemungutan suara.
10.
Tempat
Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat
dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
11.
Badan
Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
12.
Panitia
Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota,
selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah
Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di
wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
13.
Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah
panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
14.
Pengawas
Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
15.
Pengawas
Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
16.
Dewan
Kehormatan adalah alat kelengkapan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu yang dibentuk
untuk menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
0 Response to "Macam-macam Petugas Panitia Penyelenggara Pemilu"
Posting Komentar