A.
Evaluasi Program
Program
Induksi perlu dievaluasi sebagai bahan
masukan untuk menentukan kebijakan serta perbaikan di masa depan dan juga
sebagai bagian dari proses penjaminan mutu. Evaluasi dilakukan melalui
pemantauan langsung maupun menggunakan instrumen yang sesuai. Evaluasi
dilakukan oleh lembaga terkait sebagai berikut :
1.
Direktorat
Jenderal melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan program induksi
bagi guru pemula secara nasional.
2.
Dinas
Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama melaksanakan evaluasi
pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan
sekolah/madrasah yang menjadi tanggungjawabnya.
3.
Dinas
Pendidikan/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaksanakan
evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup
kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggungjawabnya.
4.
Penyelenggara
pendidikan melakukan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada
sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi
tanggungjawabnya.
Prosedur
evaluasi dalam rangka menjamin akuntabilitas program induksi dapat dilakukan
dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.
Penyusunan
panduan evaluasi yang memuat: (1) latar belakang, tujuan dan manfaat evaluasi;
(2) sasaran, tempat dan waktu evaluasi, (3) metode pelaksanaan evaluasi; (4) sistematika
laporan hasil evaluasi.
2.
Penyusunan
instrumen evaluasi, berupa lembar obervasi dan atau angket.
3.
Pelaksanaan
evaluasi di lapangan.
4.
Penyusunan
laporan hasil evaluasi.
B.
Bimbingan Teknis
Dari
hasil evaluasi pihak Direktorat Jenderal dan Dinas Pendidikan terkait dapat
melakukan perbaikan dengan merevisi kebijakan dan atau memberikan bimbingan
teknis bagi daerah atau sekolah yang membutuhkannya.
1.
Direktorat
Jenderal memberikan bimbingan teknis terhadap implementasi kebijakan program
induksi bagi guru pemula secara nasional.
2.
Dinas
Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama memberikan bimbingan
teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup
provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggungjawabnya.
3.
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama memberikan bimbingan
teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup
kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggungjawabnya.
4.
Penyelenggara
pendidikan memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi
bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
yang menjadi tanggungjawabnya.
Prosedur
bimbingan teknis dalam rangka membantu daerah atau sekolah agar dapat
melaksanakan program induksi dengan baik dilakukan dengan langkah-langkah
sebagai berikut :
1.
Penyusunan
panduan bimbingan teknis yang memuat : (1) latar belakang, tujuan dan manfaat
bimbingan teknis; (2) sasaran, tempat
dan waktu bimbingan teknis, (3) strategi pelaksanaan bimbingan teknis; (4)
sistematika laporan hasil bimbingan teknis.
2.
Penyusunan
materi bimbingan teknis yang meliputi Penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Program Induksi bagi Guru Pemula, Penjelasan Petunjuk Teknis
Program Induksi, Penggunaan Panduan Kerja, Penilaian dan Penggunaan Instrumen
Penilaian Kinerja.
3.
Pelaksanaan
bimbingan teknis di lapangan.
4.
Penyusunan
laporan hasil bimbingan teknis.
0 Response to "Evaluasi dan Bimbingan Teknis Program Induksi Guru Pemula / PIGP"
Posting Komentar