Evaluasi dan Bimbingan Teknis Program Induksi Guru Pemula / PIGP

A.  Evaluasi Program

Program Induksi perlu dievaluasi  sebagai bahan masukan untuk menentukan kebijakan serta perbaikan di masa depan dan juga sebagai bagian dari proses penjaminan mutu. Evaluasi dilakukan melalui pemantauan langsung maupun menggunakan instrumen yang sesuai. Evaluasi dilakukan oleh lembaga terkait sebagai berikut :   

1.   Direktorat Jenderal melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.
2.   Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggungjawabnya.
3.   Dinas Pendidikan/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaksanakan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggungjawabnya.
4.   Penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggungjawabnya.

Prosedur evaluasi dalam rangka menjamin akuntabilitas program induksi dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1.   Penyusunan panduan evaluasi yang memuat: (1) latar belakang, tujuan dan manfaat evaluasi; (2) sasaran, tempat dan waktu evaluasi, (3) metode pelaksanaan evaluasi; (4) sistematika laporan hasil evaluasi.
2.   Penyusunan instrumen evaluasi, berupa lembar obervasi dan atau angket.
3.   Pelaksanaan evaluasi di lapangan.
4.   Penyusunan laporan hasil evaluasi.

B. Bimbingan Teknis

Dari hasil evaluasi pihak Direktorat Jenderal dan Dinas Pendidikan terkait dapat melakukan perbaikan dengan merevisi kebijakan dan atau memberikan bimbingan teknis bagi daerah atau sekolah yang membutuhkannya.

1.   Direktorat Jenderal memberikan bimbingan teknis terhadap implementasi kebijakan program induksi bagi guru pemula secara nasional.
2.   Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup provinsi dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggungjawabnya.
3.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dalam lingkup kabupaten/kota dan sekolah/madrasah yang menjadi tanggungjawabnya.
4.   Penyelenggara pendidikan memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan program induksi bagi guru pemula pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi tanggungjawabnya.

Prosedur bimbingan teknis dalam rangka membantu daerah atau sekolah agar dapat melaksanakan program induksi dengan baik dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1.   Penyusunan panduan bimbingan teknis yang memuat : (1) latar belakang, tujuan dan manfaat bimbingan teknis;  (2) sasaran, tempat dan waktu bimbingan teknis, (3) strategi pelaksanaan bimbingan teknis; (4) sistematika laporan hasil bimbingan teknis.
2.   Penyusunan materi bimbingan teknis yang meliputi Penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Program Induksi bagi Guru Pemula, Penjelasan Petunjuk Teknis Program Induksi, Penggunaan Panduan Kerja, Penilaian dan Penggunaan Instrumen Penilaian Kinerja.
3.   Pelaksanaan bimbingan teknis di lapangan.
4.   Penyusunan laporan hasil bimbingan teknis.

0 Response to "Evaluasi dan Bimbingan Teknis Program Induksi Guru Pemula / PIGP"

Posting Komentar