Edukasippkn.com
– Berikut cabang-cabang Ilmu Hukum, yaitu :
a.
Menurut J. Van Apeldoorn
Berpendapat
bahwa sebagian ilmu hukum terdiri dari sosiologi hukum, sejarah hukum, dan
perbandingan hukum
b.
Mnurut J. B.H Bolleprond
Ilmu
hukum terdiri dari: dokmatik hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, politik
hukum, dan ajaran ilmu hukum umum.
c.
Menurut Unoedhock
Berpendapat
bahwa ilmu hukum terdiri dari : ilmu hukum positif, sosiologi hukum,
perbandingan hukum, ilmu hukum dokmatik.
d.
Menurut Imanuel Kant
Sejarah
Pengertian Hukum, pada 200 tahun yang lalu Immanuel kant beserta para Yuris
masih mencari pengertian hukum sampai sekarang dalam hal kesempurnaanya. “noch suchen die jueshen und definden zu
ihren berichte van richt”
0 Response to "Cabang-cabang Ilmu Hukum"
Posting Komentar