Cabang-cabang Ilmu Hukum

Edukasippkn.com – Berikut cabang-cabang Ilmu Hukum, yaitu :

a. Menurut J. Van Apeldoorn

Berpendapat bahwa sebagian ilmu hukum terdiri dari sosiologi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum

b. Mnurut J. B.H Bolleprond

Ilmu hukum terdiri dari: dokmatik hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, politik hukum, dan ajaran ilmu hukum umum.

c. Menurut Unoedhock

Berpendapat bahwa ilmu hukum terdiri dari : ilmu hukum positif, sosiologi hukum, perbandingan hukum, ilmu hukum dokmatik.

d. Menurut Imanuel Kant

Sejarah Pengertian Hukum, pada 200 tahun yang lalu Immanuel kant beserta para Yuris masih mencari pengertian hukum sampai sekarang dalam hal kesempurnaanya. “noch suchen die jueshen und definden zu ihren berichte van richt

0 Response to "Cabang-cabang Ilmu Hukum"

Posting Komentar