Edukasippkn.com
- Membicarakan tentang negara dalam arti kongkrit, dalam hal ini negara
Republik Indonesia. Pembahasannya meliputi sumber-sumber hukum tata negara,
asas-asas hukum, sejarah ketatanegaraan, wilayah negara, susunan organisasi
negara, pemerintahan di daerah, kewarganegaraan dan hak-hak asasi manusia.
Dalam
kepustakaan Belanda perkataan Staatsrecht, dalam bahasa istilah inggeris
dikenal dengan “constitusional law”
bahasa Prancis droit constitusionnel
(hukum Tata Negara) mempunyai dua macam arti, Pertama sebagai staatsrechtswetenschap (Ilmu Hukum Tata
Negara) kedua sebagai Positif staatsrecht
(hukum tata Negara posistif).
Sebagai
ilmu HTN ; HTN mempunyai obyek penyelidikan dan mempunyai metode penyelidikan,
sebagaimana dikatakan Burkens; bahwa obyek penyelidikan Ilmu HTN adalah system
pengambilan keputusan dalam Negara sebagaimana distrukturkan dalam hukum (tata)
positif. Seperti UUD (konstitusi), UU, peraturan tata tertib berbagai
lembaga-lembaga negara.
Kedua,
positif staatsrecht (hukum tata
Negara positif) yaitu ada berbagai sumber hukum yang dapat kita kaji, HTN
positif mempunyai beberapa sumber hukum ;
1)
Hukum Tertulis,
2)
Hukum Tak tertulis,
3)
Yurispridensi
4)
Pendapat Pakar Hukum
0 Response to "Ruang Lingkup Kajian Hukum Tata Negara / HTN"
Posting Komentar