Pengertian Pengisian Kekosongan Hukum

Edukasippkn.com - Yang dimaksud dengan pengisian kekosongan hukum adalah ada hal-hal yang dihadapi oleh hakim ternyata belum ada UUnya.

Tapi dalam hal kekosongan hukum ternyata yang dihadapkan oleh hakim itu mempunyai kesamaan dengan yang diatur secara tegas dalam UU itu, sehingga hakim dapat mengisi kekosongan hukum.

Pekerjaan pembuatan UU mempunyai 2 aspek:

a.   Pembuat UU hanya menetapkan peraturan-peraturan umum saja: pertimbanga-pertimbangan tentang hal-hal yang konkret diserahkan kepada hakim.
b.   Pembuat UU selalu ketinggalan dengan kejadian-kejadian sosial yang timbul kemudian didalam masyarakat. Maka hakim sering menambah UU.

Jika hakim menambah peraturan perundang-undangan, berarti bahwa hakim mengisi kekosongan (leemten) dalam sistem hukum formil dari tata hukum yang berlaku.

Untuk mengisi kekosongan hukum ini dengan jalaan kontruksi hukum (membuat atau menemukan hukum) ada 3 cara atau bentuk unsur hukum:

Penafsiran analogis, Penafsiran suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat atau kias pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya. Sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukan lalu dianggap sesuai dengan bunyi perbuatan tersebut.
Penghalusan Hakim, Adalah memberlakukan hukum sedemikian rupa (secara halus) sehingga seolah-olah tidak ada pihak yang disalahkan. Penghalusan hukum dengan cara mempersempit berlakunya suatu pasal merupakan kebalikan dari analogi hukum. Penghalusan ini bermaksud untuk mengisi kekosongan dalam sistem UU. Penghalusan hukum merupakan penyempurnaan sistem hukum oleh hakim.

Argumentum Contrario, Penafsiran UU yang didasarkan atas pengingkaran yang artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam UU. Masalah perkara yang dihadapi tidak termasuk pasal yang dimaksud, masalahnya berada diluar peraturan perundang-undangan.

0 Response to "Pengertian Pengisian Kekosongan Hukum"

Posting Komentar