Edukasippkn.com
- Yang dimaksud dengan pengisian kekosongan hukum adalah ada hal-hal yang
dihadapi oleh hakim ternyata belum ada UUnya.
Tapi
dalam hal kekosongan hukum ternyata yang dihadapkan oleh hakim itu mempunyai
kesamaan dengan yang diatur secara tegas dalam UU itu, sehingga hakim dapat
mengisi kekosongan hukum.
Pekerjaan
pembuatan UU mempunyai 2 aspek:
a.
Pembuat
UU hanya menetapkan peraturan-peraturan umum saja: pertimbanga-pertimbangan
tentang hal-hal yang konkret diserahkan kepada hakim.
b.
Pembuat
UU selalu ketinggalan dengan kejadian-kejadian sosial yang timbul kemudian
didalam masyarakat. Maka hakim sering menambah UU.
Jika
hakim menambah peraturan perundang-undangan, berarti bahwa hakim mengisi
kekosongan (leemten) dalam sistem
hukum formil dari tata hukum yang berlaku.
Untuk
mengisi kekosongan hukum ini dengan jalaan kontruksi hukum (membuat atau
menemukan hukum) ada 3 cara atau bentuk unsur hukum:
Penafsiran analogis, Penafsiran suatu
peraturan hukum dengan memberi ibarat atau kias pada kata-kata tersebut sesuai
dengan asas hukumnya. Sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat
dimasukan lalu dianggap sesuai dengan bunyi perbuatan tersebut.
Penghalusan Hakim, Adalah
memberlakukan hukum sedemikian rupa (secara halus) sehingga seolah-olah tidak
ada pihak yang disalahkan. Penghalusan hukum dengan cara mempersempit
berlakunya suatu pasal merupakan kebalikan dari analogi hukum. Penghalusan ini
bermaksud untuk mengisi kekosongan dalam sistem UU. Penghalusan hukum merupakan
penyempurnaan sistem hukum oleh hakim.
Argumentum Contrario, Penafsiran UU yang
didasarkan atas pengingkaran yang artinya berlawanan pengertian antara soal
yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam UU. Masalah
perkara yang dihadapi tidak termasuk pasal yang dimaksud, masalahnya berada
diluar peraturan perundang-undangan.
0 Response to "Pengertian Pengisian Kekosongan Hukum"
Posting Komentar