Pengertian dan Macam-macam Hukum Tata Negara / HTN

Edukasippkn.com - Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur dari pada Negara.

Menurut A.M. Donner (guru besar belanda; bahwa obyek penyelidikan ilmu HTN yaitu penerobosan Negara dengan HUkum “de doordringing van de staat met het recht” artinya Negara sebagai organisasi kekuasaan/jabatan/rakyat) diterobos oleh aneka ragam Hukum.

Sedangkan ilmu HTN dalam arti sempit menyelidiki :

1.   jabatan apa yang terdapat dalam suatu Negara
2.   siapa yang mengadakan
3.   bagaimana cara melengkapi mereka dengan pejabat-pejabat
4.   apa yang menjadi tugasnya
5.   apa yang menjadi wewenangnya
6.   perhubungan kekuasaan satu sama lain
7.   di dalam batas-batas apa organisasi Negara. Dan bagaimana menjalankan tugasnya.

Dalam membagi HTN dalam arti luas itu dibagi atas dua golongan hukum, yaitu :

1.   Hukum tata Negara dalam arti sempit
2.   hukum tata usaha Negara administrative recht)

Menurut Van Volenhoven membagi HTN atas golongan :

1.   hukum pemerintahan (berstuurecht)
2.   hukum peradilan (justitierecht ) : peradilan ketatanegaraan, peradilan perdata, Peradilan tata usaha, peradilan pidana
3.   Hukum kepolisian (politierecht)
4.   hukum perundang-undangan (regelaarecht)

0 Response to "Pengertian dan Macam-macam Hukum Tata Negara / HTN"

Posting Komentar