Edukasippkn.com
- Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur dari pada
Negara.
Menurut
A.M. Donner (guru besar belanda; bahwa obyek penyelidikan ilmu HTN yaitu penerobosan
Negara dengan HUkum “de doordringing van
de staat met het recht” artinya Negara sebagai organisasi
kekuasaan/jabatan/rakyat) diterobos oleh aneka ragam Hukum.
Sedangkan
ilmu HTN dalam arti sempit menyelidiki :
1.
jabatan
apa yang terdapat dalam suatu Negara
2.
siapa
yang mengadakan
3.
bagaimana
cara melengkapi mereka dengan pejabat-pejabat
4.
apa
yang menjadi tugasnya
5.
apa
yang menjadi wewenangnya
6.
perhubungan
kekuasaan satu sama lain
7.
di
dalam batas-batas apa organisasi Negara. Dan bagaimana menjalankan tugasnya.
Dalam
membagi HTN dalam arti luas itu dibagi atas dua golongan hukum, yaitu :
1.
Hukum
tata Negara dalam arti sempit
2.
hukum
tata usaha Negara administrative recht)
Menurut
Van Volenhoven membagi HTN atas golongan :
1.
hukum
pemerintahan (berstuurecht)
2.
hukum
peradilan (justitierecht ) : peradilan
ketatanegaraan, peradilan perdata, Peradilan tata usaha, peradilan pidana
3.
Hukum
kepolisian (politierecht)
4.
hukum
perundang-undangan (regelaarecht)
0 Response to "Pengertian dan Macam-macam Hukum Tata Negara / HTN"
Posting Komentar