Informasi yang
diumumkan secara aktif
Informasi
yang diumumkan secara aktif, terdiri atas :
a.
Setiap
proses perumusan kebijakan dan hasil kebijakannya.
b.
Menyebarluaskan
informasi sebagaimana pada huruf a dilakukan dengan bahasa yang mudah dipahami
oleh masyarakat dan dengan cara-cara yang dapat mempermudah masyarakat luas
menjangkaunya serta mendapatkannya.
Informasi yang
tersedia setiap saat
DPRD
menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi :
a.
Daftar
dari seluruh informasi publik yang ada di DPRD dapat diinformasikan kecuali
dalam kategori pengecualian.
b.
Hasil
keputusan dan pertimbangannya.
c.
Seluruh
kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.
d.
Rencana
Kerja Tahunan.
e.
Laporan
mengenai akses informasi publik.
DPRD
menerima laporan setiap 3 (tiga) bulan sekali dari institusi yang menangani
masalah transparansi tentang hal-hal :
a.
Kegiatan
informasi yang dilaksanakan oleh Badan Publik.
b.
Jumlah
permintaan informasi yang diterima.
c.
Waktu
yang diperlukan badan publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi.
d.
Jumlah
penolakan permintaan informasi.
e.
Alasan
penolakan permintaan informasi.
Laporan
ini bersifat terbuka untuk umum.
Informasi yang
diumumkan secepatnya
DPRD
mengumumkan secara serta merta tanpa penundaan suatu informasi yang dapat
mengancam hajat hidup orang banyak.
Penyebarluasan
informasi dilakukan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat dan
dengan cara-cara yang dapat menjamin masyarakat luas menjangkaunya dan
mendapatkannya.
Mekanisme penyampaian
informasi
Seluruh
rapat DPRD terbuka bagi masyarakat kecuali ditentukan lain dalam pembukaan
rapat atau yang telah diatur dalam Tata Tertib DPRD ini.
Apabila
masyarakat ingin mengetahui informasi hasil-hasil rapat disampaikan oleh
Sekretariat Dewan dengan terlebih dahulu memperhatikan persetujuan pimpinan
DPRD
Informasi yang
dikecualikan
Informasi
publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada orang dapat menghambat proses
penegakan hukum.
Informasi
publik apabila dibuka dan diberikan kepada orang dapat mengganggu kepentingan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan
usaha tidak sehat.
Informasi
yang apabila dibuka dan diberikan kepada orang merugikan strategi pertahanan
dan keamanan nasional. Informasi publik apabila dibuka dan diberikan kepada
orang dapat melanggar kerahasiaan pribadi.
0 Response to "Transparansi Penyelenggaraan DPRD "
Posting Komentar