Transparansi Penyelenggaraan DPRD

Informasi yang diumumkan secara aktif

Informasi yang diumumkan secara aktif, terdiri atas :

a.   Setiap proses perumusan kebijakan dan hasil kebijakannya.
b.   Menyebarluaskan informasi sebagaimana pada huruf a dilakukan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat dan dengan cara-cara yang dapat mempermudah masyarakat luas menjangkaunya serta mendapatkannya.

Informasi yang tersedia setiap saat

DPRD menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi :

a.   Daftar dari seluruh informasi publik yang ada di DPRD dapat diinformasikan kecuali dalam kategori pengecualian.
b.   Hasil keputusan dan pertimbangannya.
c.   Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.
d.   Rencana Kerja Tahunan.
e.   Laporan mengenai akses informasi publik.

DPRD menerima laporan setiap 3 (tiga) bulan sekali dari institusi yang menangani masalah transparansi tentang hal-hal :

a.   Kegiatan informasi yang dilaksanakan oleh Badan Publik.
b.   Jumlah permintaan informasi yang diterima.
c.   Waktu yang diperlukan badan publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi.
d.   Jumlah penolakan permintaan informasi.
e.   Alasan penolakan permintaan informasi.

Laporan ini bersifat terbuka untuk umum.

Informasi yang diumumkan secepatnya

DPRD mengumumkan secara serta merta tanpa penundaan suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak.

Penyebarluasan informasi dilakukan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat dan dengan cara-cara yang dapat menjamin masyarakat luas menjangkaunya dan mendapatkannya.

Mekanisme penyampaian informasi

Seluruh rapat DPRD terbuka bagi masyarakat kecuali ditentukan lain dalam pembukaan rapat atau yang telah diatur dalam Tata Tertib DPRD ini.
Apabila masyarakat ingin mengetahui informasi hasil-hasil rapat disampaikan oleh Sekretariat Dewan dengan terlebih dahulu memperhatikan persetujuan pimpinan DPRD

Informasi yang dikecualikan

Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada orang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Informasi publik apabila dibuka dan diberikan kepada orang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada orang merugikan strategi pertahanan dan keamanan nasional. Informasi publik apabila dibuka dan diberikan kepada orang dapat melanggar kerahasiaan pribadi. 

0 Response to "Transparansi Penyelenggaraan DPRD "

Posting Komentar