Perkembangan Kodifikasi di Indonesia

Edukasippkn.com - B.W belanda berlaku sejak 1 mei 1948 bagi penduduk Hindia Belanda yang merupakan golongan Eropa. Kemudian berturut-turut diperluas berlakunya B.W tersebut adalah pada tahun 1917 dinyatakan berlaku bagi golongan Timur Asing lainnya, dan pada tahun 1938 diberlakukan kepada penduduk asli Hindia Belanda golongan Bumi Putera.

Pada 18 agustus menetapkan berlakunya UUD 1945 terhitung sejak tanggal 17 agustus 1945. Dengan demikian yang berlkau hanya UUD 1945 saja. Maka dari hal itu bisa dikatakan terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum).

Untuk mengisi kekosongan hukum ini diadakan hukum peralihan atau transitoir rechtyang berwujud pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi: “segala badan kenegaraan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru”.

Contoh kodifikasi yaitu KUHP,KUH Perdata,KUH Pidana.

0 Response to "Perkembangan Kodifikasi di Indonesia"

Posting Komentar