Edukasippkn.com
- B.W belanda berlaku sejak 1 mei 1948 bagi penduduk Hindia Belanda yang
merupakan golongan Eropa. Kemudian berturut-turut diperluas berlakunya B.W
tersebut adalah pada tahun 1917 dinyatakan berlaku bagi golongan Timur Asing
lainnya, dan pada tahun 1938 diberlakukan kepada penduduk asli Hindia Belanda
golongan Bumi Putera.
Pada
18 agustus menetapkan berlakunya UUD 1945 terhitung sejak tanggal 17 agustus
1945. Dengan demikian yang berlkau hanya UUD 1945 saja. Maka dari hal itu bisa
dikatakan terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum).
Untuk
mengisi kekosongan hukum ini diadakan hukum peralihan atau transitoir rechtyang
berwujud pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi: “segala badan
kenegaraan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan
yang baru”.
Contoh
kodifikasi yaitu KUHP,KUH Perdata,KUH Pidana.
0 Response to "Perkembangan Kodifikasi di Indonesia"
Posting Komentar