Sumber Hukum Tata Negara

Edukasippkn.com - Bahwasanya sumber hukum tata Negara tidak terlepas dari pada sumber hukum formil dan materil.

Pertama, sumber hukum materil tata Negara adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum tata Negara, yaitu:

     dasar dan pandangan hidup bernegara sepeti pancasila
     kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah hukum tata Negara. Seperti halnya denga kekuatan dalam proses perumusan dan perancangan perundang-undangan yang tidak lepas dari pada kepentingan kelompok partai dalam merumuskan hukum.

Kedua, sedangkan sumber hukum dalam arti formal, yaitu :

a.   hukum perundang-undangan ketatanegaraan adalah hukum tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwewenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis
b.   hukum adat ketatanegaraan merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang tertulis, namun tumbuh dan dipertahankan oleh masyarakat hukum adat.
c.   hukum adat kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan Negara untuk melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan (mendinamisasi) kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan.
d.   yurisprudensi ketatanegaraan adalah kumpulan putusan-putusan pengadilan.
e.   Trakta atau hukum perjanjian internasional ketatanegaraan adalah persetujuan yang diadakan Indonesia dengan Negara-negara lain,
f.    doktrin ketatanegaraan ajaran-ajaran tentang hukum tatanegara yang ditemukan dan dikembangkan di dalam dunia ilmu pengetahuan sebagai hasil penyelidikan dan pemikiran saksama berdasarkan logika formal yang berlaku.

0 Response to "Sumber Hukum Tata Negara"

Posting Komentar