Edukasippkn.com
- Bahwasanya sumber hukum tata Negara tidak terlepas dari pada sumber hukum
formil dan materil.
Pertama,
sumber hukum materil tata Negara adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah
hukum tata Negara, yaitu:
•
dasar
dan pandangan hidup bernegara sepeti pancasila
•
kekuatan
politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah hukum tata Negara. Seperti
halnya denga kekuatan dalam proses perumusan dan perancangan perundang-undangan
yang tidak lepas dari pada kepentingan kelompok partai dalam merumuskan hukum.
Kedua,
sedangkan sumber hukum dalam arti formal, yaitu :
a.
hukum
perundang-undangan ketatanegaraan adalah hukum tertulis yang dibentuk dengan
cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwewenang dan dituangkan dalam bentuk
tertulis
b.
hukum
adat ketatanegaraan merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang tertulis, namun
tumbuh dan dipertahankan oleh masyarakat hukum adat.
c.
hukum
adat kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam
praktik penyelenggaraan Negara untuk melengkapi, menyempurnakan, dan
menghidupkan (mendinamisasi) kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum
adat ketatanegaraan.
d.
yurisprudensi
ketatanegaraan adalah kumpulan putusan-putusan pengadilan.
e.
Trakta
atau hukum perjanjian internasional ketatanegaraan adalah persetujuan yang
diadakan Indonesia dengan Negara-negara lain,
f.
doktrin
ketatanegaraan ajaran-ajaran tentang hukum tatanegara yang ditemukan dan
dikembangkan di dalam dunia ilmu pengetahuan sebagai hasil penyelidikan dan
pemikiran saksama berdasarkan logika formal yang berlaku.
0 Response to "Sumber Hukum Tata Negara"
Posting Komentar