Edukasippkn.com
- Mendikbud Anies Bawswedan menerbitkan regulasi anyar tentang aturan teknis
pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016
mengatur bahwa penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT)
diterbitkan dua kali dalam setahun. Pemerintah garansi tidak pengaruhi
pencairan tunjangan.
Dirjen
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan,
di dalam aturan yang lama penerbitan surat keputusan sebagai dasar pencairan
TPG itu empat kali dalam setahun. Sebab disesuaikan dengan masa pembayaran TPG
yang juga empat kali dalam setahun atau triwulanan.
Pranata
mengatakan, para guru tidak perlu resah dengan terbitnya Permendikbud 17/2016
itu. Khususnya terkait dengan penerbitan SKPT yang kini diperkecil menjadi dua
kali dalam setahun. ’’Guru tetap tenang, karena pencairan TPG-nya tetap empat
kali dalam setahun,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Pejabat
penghobi kuliner Sunda itu mengatakan, penerbitan SKPT tunjangan profesi yang
tinggal dua kali dalam setahun, bukan berarti pencairan TPG juga dua kali dalam
setahun. Pranata mengatakan TPG tetap dicairkan pada April, Juli, Oktober, dan
Desember.
Menurut
Pranta meringkas penerbitan SKPT TPG dari empat menjadi dua kali dalam setahun
murni untuk mempermudah administrasi. Dia mengatakan penerbitan SKPT yang lama,
empat kali setahun, kerap menjadi pemicu terlambatnya pencairan TPG. ’’Akhirnya
kita putuskan menjadi dua kali dalam setahun’’ paparnya.
Apalagi
di lapangan, Pranata mengatakan pergantian penugasan mengajar pada umumnya
terjadi setahun sekali atau setiap semester sekali. Jarang sekali ada guru yang
berganti tugas mengajarnya di tengah semester.
Pranata
mengatakan anggaran TPG untuk triwulan pertama 2016 harus dicairkan Juli. Dia
mengatakan untuk guru-guru PNSD, anggaran tunjangan nya ada di pemerintah
kabupaten, kota, dan provinsi.
Sedangkan
untuk guru-guru non PNS, anggarannya ada di dompet Kemendikbud. Dia menegaskan
sebagian besar uang TPG triwulan pertama 2016 sudah dicairkan ke guru. (wan/agm)
Sumber
: http://www.jpnn.com
0 Response to "Aturan Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Frekuensi Pembayaran TPG dalam Setahun"
Posting Komentar