Edukasippkn.com
- Untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD, dibentuk sekretariat DPRD yang kedudukan
dan susunan organisasi ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organisasi
sekretariat DPRD dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
DPRD dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga
perwakilan rakyat daerah, dengan memperhatikan pedoman penyusunan organisasi
perangkat daerah.
Sekretariat
DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD yang diangkat dan diberhentikan
dengan keputusan bupati atas persetujuan pimpinan DPRD.
Sekretaris
DPRD adalah jabatan karier pegawai negeri sipil sehingga dalam pengusulan
pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan
perundangundangan bidang kepegawaian. Dalam pengusulan pengangkatannya, bupati
mengajukan 3 (tiga) orang calon kepada pimpinan DPRD untuk mendapat persetujuan
dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.
Sekretaris
DPRD dan pegawai sekretariat DPRD berasal dari pegawai negeri sipil.
Kelompok Pakar atau
Tim Ahli
Dalam
rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD, dibentuk kelompok pakar atau tim
ahli.
Kelompok
pakar atau tim ahli diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD
sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota dan kemampuan daerah.
Kelompok
pakar atau tim ahli bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD
yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD
Kedudukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD diatur tersendiri dengan
Peraturan Daerah.
0 Response to "Macam-macam Jenis Sistem Pendukung DPRD "
Posting Komentar