Tugas DPRD Dalam Penjaringan Aspirasi Masyarakat

Edukasippkn.com - Penjaringan aspirasi dilakukan untuk memperoleh data atau informasi dari masyarakat sebagai bahan masukan dalam proses perencanaan kebijakan atau Peraturan Daerah.

Tugas DPRD pada saat penjaringan aspirasi, antara lain :

a. Penjaringan secara aktif bentuk kegiatannya meliputi :

1)   Membuat dan menyebarkan kuisioner.
2)   Melakukan observasi lapangan atau survei untuk mendapatkan aspirasi dan gambaran sesungguhnya yang ada di lapangan.
3)   Mengadakan dialog interaktif dengan masyarakat secara langsung.

b. Penjaringan secara pasif, kegiatannya dilakukan melalui :

1)   Kotak pos khusus.
2)   Penyediaan kotak saran di tempat strategis.
3)   Pembuatan web site khusus.
4)   Penyediaan telepon.

c. Penjaringan secara reaktif, bentuk kegiatannya antara lain :

1)   Public hearing
2)   Inspeksi mendadak dan incognito.

0 Response to "Tugas DPRD Dalam Penjaringan Aspirasi Masyarakat"

Posting Komentar