Edukasippkn.com
- Penjaringan aspirasi dilakukan untuk memperoleh data atau informasi dari
masyarakat sebagai bahan masukan dalam proses perencanaan kebijakan atau
Peraturan Daerah.
Tugas
DPRD pada saat penjaringan aspirasi, antara lain :
a.
Penjaringan secara aktif bentuk kegiatannya meliputi :
1)
Membuat
dan menyebarkan kuisioner.
2)
Melakukan
observasi lapangan atau survei untuk mendapatkan aspirasi dan gambaran
sesungguhnya yang ada di lapangan.
3)
Mengadakan
dialog interaktif dengan masyarakat secara langsung.
b.
Penjaringan secara pasif, kegiatannya dilakukan melalui :
1)
Kotak
pos khusus.
2)
Penyediaan
kotak saran di tempat strategis.
3)
Pembuatan
web site khusus.
4)
Penyediaan
telepon.
c.
Penjaringan secara reaktif, bentuk kegiatannya antara lain :
1) Public hearing
2)
Inspeksi
mendadak dan incognito.
0 Response to "Tugas DPRD Dalam Penjaringan Aspirasi Masyarakat"
Posting Komentar