Pengertian / Definisi Yurisprudensi

Edukasippkn.com - Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang terdahulu yang dijadikan dasar pada keputusan hakim lain sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang tetap terhadap persoalan/peristiwa hukum tertentu.

Putusan pengadilan adalah hukum sejak dijatuhkan sampai dilaksanakan. Sejak dijatuhkan putusan pengadilan mempunyai kekuatana mengikat bagi yang berperkara putusan pengadilan mempunyai kekuatan berlaku untuk dilaksanakan sejak putusan hakim itu mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Upaya hukum itu ada 2 yaitu:

1.   Upaya hukum biasa (kasasi), yaitu upaya terhadap keputusan hakim yang belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
2.   Upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali), yaitu upaya terhadapa keutusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap . Peninjuan kembali akan diterima kalaua sudah ada novum (bukti baru).

Perbedaan Yurisprudensi dengan Undang-undang yaitu:

1.   Yurisprudensi adalah putusan pengadilan yang bersifat konkret karena mengikat orang-orang tertentu saja.
2.   Undang-undang adalah berisi peratura-peraturan yang abstrak atau umum karena mengikat setiap orang.

Ada 2 macam yurisprudensi yaitu:

1.   Yurisprudensi tetap, yaitu keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan menjadi dasar pengadilan (standar) untuk mengambil keputusan.
2.   Yurisprudensi tidak tetap, adalah dimana seorang hakim dalam mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut, lagi pula hal ini hanya dipakai sebagai npedoman dalam mengambil suatu keputusan mengenai suatun perkara serupa. Sehingga seorang hakim dalam memutus perkara yang serupa tidak selalu ingin mengikuti keputusan hakim yang terdahulu.

Asas-asas yurisprudensi ada 2 macam yaitu:

1. Asas presedent

Asas ini bermakna bahwa seorang hakim terikat oleh hakim terdahulu, baik yang sederajat maupun yang lebih tinggi derajatnya. Dengan kata lain, seorang hakim lain dalam memutuskan perkara tidak boleh menyimpang dari hakim yang lain. Asas ini dianut oleh negara-negara anglo saxon yaitu Amerika dan Inggris. Keuntungan dari asas preseden adalah tersangka sudah tahu berapa lama dia akan dihukum.

Asas presedent sering disebut stare decisis. Ini berlaku karena 4 faktr yaitu:

1.   Bahwa penerapan dari peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama. Menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang datang atau mengahadap pada pengadilan.
2.   Mengikuti presedent secara tetap dapat menyumbangkan pendapatnya dalam masalah dikemudian hari.
3.   Pengunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan masalah-masalah yang baru dapat menghemat wak tu dan tenaga.
4.   Pemakaian putusan-putusan yang lebih dahulu menunjukan adanya kewajiban untuk menghormati, untuk kebijaksaan, untuk menghrmati keputusan sebelumnya.

2. Asas bebas

Asas ini bermakna bahwa hakim tidak terikat dengan hakim yang lain, baik yang sederajat maupun yang lebih tinggi. Perkataan tidak terikat disni maksudnya dalam memutus suatu perkara, boleh mengikuti keputusan hakim yang terdahulu, baik yang sederajata ataupun yang lebih tinggi. Boleh juga tidak mengikutinya.

Asas bebas ini dianut oleh negara eropa kontinetal seperti: Prancis,Belanda,Jerman,Indonesia. dalam prakteknya asas bebas tidak konsisten karena masih menggunakan keputusan hakim yang terdahulu dengan alasan antara lain:

1.   Mencegah terjadinya kesimpang siuran keputusan
2.   Mencegah terjadinya pengeluaran biaya yang kurang perlu
3.   Mencegah pandangan yang kurang baik dari atasan

Ada beberapa alasan mengapa seorang hakim mengikuti hakim lain atau hakim yang terdahulu:

a.   Sebab psikologis, artinya seorang hakim mempunyai kekuasaan, terutama apabila putusan itu dibuat oleh pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung.
b.   Sebab praktis, artinya seorang hakim bawahan (pengadilan negri) seara logis akan mengikuti putusan yang dibuat oleh hakim yang lebih tinggi kedudukannya.
c.   Sebab keyakinan, artinya hakim pemutus setuju atau sependapat dengan keputusan hakim yang terdahulu

0 Response to "Pengertian / Definisi Yurisprudensi"

Posting Komentar