Edukasippkn.com
- Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang terdahulu yang dijadikan dasar pada
keputusan hakim lain sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi keputusan
hakim yang tetap terhadap persoalan/peristiwa hukum tertentu.
Putusan
pengadilan adalah hukum sejak dijatuhkan sampai dilaksanakan. Sejak dijatuhkan
putusan pengadilan mempunyai kekuatana mengikat bagi yang berperkara putusan
pengadilan mempunyai kekuatan berlaku untuk dilaksanakan sejak putusan hakim
itu mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Upaya
hukum itu ada 2 yaitu:
1.
Upaya
hukum biasa (kasasi), yaitu upaya terhadap keputusan hakim yang belum mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
2.
Upaya
hukum luar biasa (peninjauan kembali), yaitu upaya terhadapa keutusan hakim
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap . Peninjuan kembali akan
diterima kalaua sudah ada novum (bukti baru).
Perbedaan
Yurisprudensi dengan Undang-undang yaitu:
1.
Yurisprudensi
adalah putusan pengadilan yang bersifat konkret karena mengikat orang-orang
tertentu saja.
2.
Undang-undang
adalah berisi peratura-peraturan yang abstrak atau umum karena mengikat setiap
orang.
Ada
2 macam yurisprudensi yaitu:
1.
Yurisprudensi
tetap, yaitu keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan
menjadi dasar pengadilan (standar) untuk mengambil keputusan.
2.
Yurisprudensi
tidak tetap, adalah dimana seorang hakim dalam mengikuti keputusan hakim yang
terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut, lagi pula hal
ini hanya dipakai sebagai npedoman dalam mengambil suatu keputusan mengenai
suatun perkara serupa. Sehingga seorang hakim dalam memutus perkara yang serupa
tidak selalu ingin mengikuti keputusan hakim yang terdahulu.
Asas-asas
yurisprudensi ada 2 macam yaitu:
1.
Asas presedent
Asas
ini bermakna bahwa seorang hakim terikat oleh hakim terdahulu, baik yang
sederajat maupun yang lebih tinggi derajatnya. Dengan kata lain, seorang hakim
lain dalam memutuskan perkara tidak boleh menyimpang dari hakim yang lain. Asas
ini dianut oleh negara-negara anglo saxon yaitu Amerika dan Inggris. Keuntungan
dari asas preseden adalah tersangka sudah tahu berapa lama dia akan dihukum.
Asas
presedent sering disebut stare decisis. Ini berlaku karena 4 faktr yaitu:
1.
Bahwa
penerapan dari peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama.
Menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang datang atau mengahadap
pada pengadilan.
2.
Mengikuti
presedent secara tetap dapat menyumbangkan pendapatnya dalam masalah dikemudian
hari.
3.
Pengunaan
kriteria yang mantap untuk menempatkan masalah-masalah yang baru dapat
menghemat wak tu dan tenaga.
4.
Pemakaian
putusan-putusan yang lebih dahulu menunjukan adanya kewajiban untuk
menghormati, untuk kebijaksaan, untuk menghrmati keputusan sebelumnya.
2.
Asas bebas
Asas
ini bermakna bahwa hakim tidak terikat dengan hakim yang lain, baik yang
sederajat maupun yang lebih tinggi. Perkataan tidak terikat disni maksudnya
dalam memutus suatu perkara, boleh mengikuti keputusan hakim yang terdahulu,
baik yang sederajata ataupun yang lebih tinggi. Boleh juga tidak mengikutinya.
Asas
bebas ini dianut oleh negara eropa kontinetal seperti:
Prancis,Belanda,Jerman,Indonesia. dalam prakteknya asas bebas tidak konsisten
karena masih menggunakan keputusan hakim yang terdahulu dengan alasan antara
lain:
1.
Mencegah
terjadinya kesimpang siuran keputusan
2.
Mencegah
terjadinya pengeluaran biaya yang kurang perlu
3.
Mencegah
pandangan yang kurang baik dari atasan
Ada
beberapa alasan mengapa seorang hakim mengikuti hakim lain atau hakim yang
terdahulu:
a.
Sebab
psikologis, artinya seorang hakim mempunyai kekuasaan, terutama apabila putusan
itu dibuat oleh pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung.
b.
Sebab
praktis, artinya seorang hakim bawahan (pengadilan negri) seara logis akan
mengikuti putusan yang dibuat oleh hakim yang lebih tinggi kedudukannya.
c.
Sebab
keyakinan, artinya hakim pemutus setuju atau sependapat dengan keputusan hakim
yang terdahulu
0 Response to "Pengertian / Definisi Yurisprudensi"
Posting Komentar