Edukasippkn.com
- Obyek asas HTN sebagaimna obyek yang dipelajari dalam HTN, sebagai tambahan
menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas HTN sesuatu Negara tidak luput
dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari situlah
kemudian ditentunkan tipe Negara dan asaa kenegaraan bersangkutan.
Sebagaimana
asas-asas HTN yaitu :
· asas pancasila
bahwasanya setiap Negara didirikan atas falsafah tertentu.
· asas Negara hukum
(rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat
tentang hubungan antara penguasa dan rakyat kedua, adanya pembagian kekuasaan,
diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
· Salah satu yang terpenting
dalam Negara hukum adalah asas legalitas, dimana asas legalitas tidak
dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang
berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum
demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan
prinsip2 demokrasi.
· asas kedaulatan dan
demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam Negara
Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan
demokrasi politik dan ekonomi.
· asas Negara kesatuan
pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap
berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, system pemerintahan diindonesia
yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan
menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga
menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan
pengawasan.
· asas pemisahan
kekuasaan dan chek and balance (perimbangan kekuasaan)
0 Response to "Asas-Asas Hukum Tata Negara / HTN"
Posting Komentar