Edukasippkn.com
- Pengambilan keputusan adalah proses penyelesaian terakhir suatu masalah yang
dibicarakan dalam setiap jenis rapat DPRD.
Pengambilan
keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara
musyawarah untuk mencapai mufakat dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Apabila
cara pengambilan keputusan tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan
pemungutan suara. Semua jenis rapat DPRD dapat mengambil keputusan kecuali
rapat Paripurna Istimewa. Keputusan Rapat DPRD berupa persetujuan atau
penolakan.
Setiap
keputusan rapat DPRD baik berdasarkan musyawarah maupun berdasarkan pemungutan
suara mengikat semua pihak yang terkait.
Setiap
keputusan rapat DPRD, baik berdasarkan musyawarah maupun berdasarkan pemungutan
suara harus dilengkapi daftar hadir dan risalah rapat yang ditandatangani oleh
Pimpinan Rapat.
Keputusan Berdasarkan
Musyawarah
Pengambilan
keputusan berdasarkan musyawarah dilakukan setelah memperhatikan aspirasi
masyarakat kemudian anggota DPRD yang hadir diberikan kesempatan untuk
menyampaikan pendapat atau saran dan dipandang cukup sebagai bahan penyelesaian
masalah yang dimusyawarahkan.
Untuk
dapat mengambil keputusan pimpinan rapat menyiapkan rancangan keputusan yang
mencerminkan pendapat dalam rapat.
Keputusan Berdasarkan
Pemungutan Suara
Keputusan
berdasarkan pemungutan suara diambil apabila keputusan berdasarkan musyawarah
sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota DPRD yang tidak
dapat dipertemukan lagi dengan anggota DPRD yang lain.
Pengambilan
keputusan berdasarkan pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau
tertutup. Pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara secara terbuka
dilakukan apabila menyangkut kebijakan.
Pengambilan
keputusan berdasarkan pemungutan suara secara tertutup dilakukan apabila
menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.
Pemberian
suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak atau tidak menyatakan
pilihan dilakukan oleh anggota DPRD yang hadir dengan cara lisan, mengangkat
tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota
DPRD yang hadir.
Penghitungan
suara dilakukan dengan menghitung secara langsung setiap anggota DPRD.
Anggota
DPRD yang meninggalkan ruang sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi
sahnya keputusan.
Produk DPRD dan
Proses Penetapan Keputusan
Produk
DPRD berbentuk keputusan DPRD, Peraturan DPRD dan keputusan Pimpinan DPRD.
Keputusan
DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, ditandatangani oleh Ketua atau
Wakil Ketua DPRD yang memimpin Rapat Paripurna pada hari itu juga.
Penyusunan dan
Penetapan Peraturan Daerah
DPRD
memegang kekuasaan membentuk Peraturan Daerah. Rancangan Peraturan Daerah dapat
berasal dari DPRD atau kepala daerah.
Rancangan
Peraturan Daerah baik yang berasal dari DPRD atau kepala daerah dibahas oleh
DPRD dan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Rancangan
Peraturan Daerah yang berasal dari kepala daerah disampaikan kepada DPRD dengan
nota pengantar yang ditandatangani oleh kepala daerah.
Rancangan
Peraturan Daerah yang berasal dari usul prakarsa DPRD beserta penjelasannya
disampaikan secara tertulis kepada kepala daerah.
Rancangan
Peraturan Daerah disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada seluruh anggota DPRD
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rancangan Peraturan Daerah tersebut
dibahas dalam Rapat Paripurna.
Apabila
terdapat dua Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan mengenai hal sama, yang
dibicarakan adalah Rancangan Peraturan Daerah yang diterima terlebih dahulu,
sedangkan Rancangan Peraturan Daerah yang diterima kemudian dipergunakan
sebagai pelengkap.
Apabila
dalam satu masa sidang, DPRD dan/atau bupati menyampaikan rancangan Perda
mengenai materi yang sama maka yang dibahas adalah rancangan perda yang
disampaikan oleh DPRD, sedangkan rancangan Perda yang disampaikan bupati
digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. Pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah dilakukan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
0 Response to "Tata Cara Pengambilan Keputusan Rapat DPRD"
Posting Komentar