Tata Cara Pengambilan Keputusan Rapat DPRD

Edukasippkn.com - Pengambilan keputusan adalah proses penyelesaian terakhir suatu masalah yang dibicarakan dalam setiap jenis rapat DPRD.

Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.

Apabila cara pengambilan keputusan tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara. Semua jenis rapat DPRD dapat mengambil keputusan kecuali rapat Paripurna Istimewa. Keputusan Rapat DPRD berupa persetujuan atau penolakan.

Setiap keputusan rapat DPRD baik berdasarkan musyawarah maupun berdasarkan pemungutan suara mengikat semua pihak yang terkait.

Setiap keputusan rapat DPRD, baik berdasarkan musyawarah maupun berdasarkan pemungutan suara harus dilengkapi daftar hadir dan risalah rapat yang ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.

Keputusan Berdasarkan Musyawarah

Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah dilakukan setelah memperhatikan aspirasi masyarakat kemudian anggota DPRD yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat atau saran dan dipandang cukup sebagai bahan penyelesaian masalah yang dimusyawarahkan.

Untuk dapat mengambil keputusan pimpinan rapat menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat dalam rapat.

Keputusan Berdasarkan Pemungutan Suara

Keputusan berdasarkan pemungutan suara diambil apabila keputusan berdasarkan musyawarah sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota DPRD yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan anggota DPRD yang lain.

Pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup. Pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan.

Pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara secara tertutup dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.

Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak atau tidak menyatakan pilihan dilakukan oleh anggota DPRD yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota DPRD yang hadir.

Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung setiap anggota DPRD.

Anggota DPRD yang meninggalkan ruang sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.

Produk DPRD dan Proses Penetapan Keputusan

Produk DPRD berbentuk keputusan DPRD, Peraturan DPRD dan keputusan Pimpinan DPRD.

Keputusan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD yang memimpin Rapat Paripurna pada hari itu juga.

Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah

DPRD memegang kekuasaan membentuk Peraturan Daerah. Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah.

Rancangan Peraturan Daerah baik yang berasal dari DPRD atau kepala daerah dibahas oleh DPRD dan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari kepala daerah disampaikan kepada DPRD dengan nota pengantar yang ditandatangani oleh kepala daerah.

Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari usul prakarsa DPRD beserta penjelasannya disampaikan secara tertulis kepada kepala daerah.

Rancangan Peraturan Daerah disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada seluruh anggota DPRD selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rancangan Peraturan Daerah tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna.

Apabila terdapat dua Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan mengenai hal sama, yang dibicarakan adalah Rancangan Peraturan Daerah yang diterima terlebih dahulu, sedangkan Rancangan Peraturan Daerah yang diterima kemudian dipergunakan sebagai pelengkap.

Apabila dalam satu masa sidang, DPRD dan/atau bupati menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang sama maka yang dibahas adalah rancangan perda yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan rancangan Perda yang disampaikan bupati digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. 

0 Response to "Tata Cara Pengambilan Keputusan Rapat DPRD"

Posting Komentar