Edukasippkn.com
- Peserta program induksi adalah:
a.
guru
pemula berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
b.
guru
pemula berstatus Pegawai Negeri Sipil
(PNS) mutasi dari jabatan lain.
c.
guru
pemula bukan PNS yang ditugaskan pada
sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Guru
pemula bertanggungjawab:
1.
mengamati
situasi dan kondisi sekolah/madrasah serta lingkungannya, termasuk mempelajari
data-data sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah dan sarana serta
sumber belajar di sekolah/madrasah;
2.
mempelajari
latar belakang siswa;
3.
mempelajari
dokumen administrasi guru;
4.
mempelajari
kurikulum tingkat satuan pendidikan;
5.
menyusun
silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran;
6.
melaksanakan
proses pembelajaran;
7.
menyusun
rancangan dan instrumen penilaian (ranah kognitif, afektif dan psikomotorik);
8.
melaksanakan
penilaian proses dan penilaian hasil
belajar siswa;
9.
melaksanakan
tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, seperti pembina ektra
kurikuler, instruktur TIK.
10.
melakukan
observasi di kelas lain;
11.
melakukan
diskusi dengan pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas
sekolah/madrasah untuk memecahkan masalah dalam pembelajaran maupun tugas lain
yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Guru
pemula berhak:
1.
memperoleh
bimbingan dalam hal (1) Merencanakan pembelajaran (menyusun silabus dan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan mempertimbangkan karakteristik dan
potensi siswa), (2) Melaksanakan pembelajaran (Kegiatan Pembuka, Kegiatan Inti,
Kegiatan Penutup dan Pengelolaan kelas dan siswa). (3) Menilai hasil pembelajaran
(merancang dan melaksanakan penilaian, menganalisis hasil penilaian dan
menindaklanjutinya serta pengolahan nilai untuk mengisi Laporan Hasil Belajar
Siswa). (4) Membimbing dan melatih peserta didik. (5) Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan
kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru seperti Pembina ekstra kurikuler
dan instruktur TIK
2.
memperoleh
Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula
3.
memperoleh
Sertifikat yang menyatakan bahwa guru pemula yang bersangkutan telah menyelesaikan
Program Induksi dengan Baik, berdasarkan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru
Pemula yang berhasil memperoleh Nilai kinerja sekurang-kurangnya kategori baik
dan berhak diusulkan untuk pengangkatan jabatan fungsional guru.
4.
mengajukan
keberatan atas proses pembimbingan oleh pembimbing dan Laporan Hasil Penilaian
Kinerja Guru Pemula,
5.
memperoleh
dukungan dari sekolah dalam meningkatkan kompetensi guru dan pengembangan profesi.
6.
memperoleh
salinan Lembar Observasi Pembelajaran yang telah ditandatangani oleh guru
pemula, pembimbing dan kepala sekolah.
Guru
pemula berkewajiban:
1.
Melaksanakan
kegiatan pokok yang menjadi beban kerja guru yaitu (1) merencanakan
pembelajaran/ pembimbingan; (2) melaksanakan pembelajaran/ pembimbngan; (3)
menilai hasil pembelajaran; (4) membimbing dan melatih peserta didik; dan (5)
melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai
dengan beban kerja Guru.
2.
Melaksanakan
kegiatan pembelajaran berupa kegiatan
Tatap Muka (TM), Penugasan Terstruktur (PT) dan Kegiatan Mandiri Tidak
Terstruktur (KMTT).
3.
Melaksanakan
Kegiatan Tatap Muka sesuai dengan
jadwal dan beban jam mengajar yang diembannya.
0 Response to "Peserta PIGP, Tanggungjawab, Hak dan Kewajiban Guru Pemula"
Posting Komentar