Peserta PIGP, Tanggungjawab, Hak dan Kewajiban Guru Pemula

Edukasippkn.com - Peserta program induksi adalah:

a.   guru pemula berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah  daerah;
b.   guru pemula berstatus Pegawai Negeri Sipil  (PNS) mutasi dari jabatan lain.
c.   guru pemula  bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Guru pemula bertanggungjawab:

1.   mengamati situasi dan kondisi sekolah/madrasah serta lingkungannya, termasuk mempelajari data-data sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah dan sarana serta sumber belajar di sekolah/madrasah;
2.   mempelajari latar belakang siswa;
3.   mempelajari dokumen administrasi guru;
4.   mempelajari kurikulum tingkat satuan pendidikan;
5.   menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran;
6.   melaksanakan proses pembelajaran;
7.   menyusun rancangan dan instrumen penilaian (ranah kognitif, afektif dan psikomotorik);
8.   melaksanakan penilaian proses dan  penilaian hasil belajar siswa;
9.   melaksanakan tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, seperti pembina ektra kurikuler, instruktur TIK.
10. melakukan observasi di kelas lain;
11. melakukan diskusi dengan pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah untuk memecahkan masalah dalam pembelajaran maupun tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

Guru pemula berhak:

1.   memperoleh bimbingan dalam hal (1) Merencanakan pembelajaran (menyusun silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan mempertimbangkan karakteristik dan potensi siswa), (2) Melaksanakan pembelajaran (Kegiatan Pembuka, Kegiatan Inti, Kegiatan Penutup dan Pengelolaan kelas dan siswa). (3) Menilai hasil pembelajaran (merancang dan melaksanakan penilaian, menganalisis hasil penilaian dan menindaklanjutinya serta pengolahan nilai untuk mengisi Laporan Hasil Belajar Siswa). (4) Membimbing dan melatih peserta didik. (5)      Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru seperti Pembina ekstra kurikuler dan instruktur TIK
2.   memperoleh Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula
3.   memperoleh Sertifikat yang menyatakan bahwa guru pemula yang bersangkutan telah menyelesaikan Program Induksi dengan Baik, berdasarkan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula yang berhasil memperoleh Nilai kinerja sekurang-kurangnya kategori baik dan berhak diusulkan untuk pengangkatan jabatan fungsional guru. 
4.   mengajukan keberatan atas proses pembimbingan oleh pembimbing dan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula,
5.   memperoleh dukungan dari sekolah dalam meningkatkan kompetensi guru dan  pengembangan profesi.
6.   memperoleh salinan Lembar Observasi Pembelajaran yang telah ditandatangani oleh guru pemula, pembimbing dan kepala sekolah.

Guru pemula berkewajiban:

1.   Melaksanakan kegiatan pokok yang menjadi beban kerja guru yaitu (1) merencanakan pembelajaran/ pembimbingan; (2) melaksanakan pembelajaran/ pembimbngan; (3) menilai hasil pembelajaran; (4) membimbing dan melatih peserta didik; dan (5) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
2.   Melaksanakan kegiatan pembelajaran  berupa kegiatan Tatap Muka (TM), Penugasan Terstruktur (PT) dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT).
3.   Melaksanakan Kegiatan Tatap Muka sesuai dengan   jadwal dan beban jam mengajar yang diembannya.

0 Response to "Peserta PIGP, Tanggungjawab, Hak dan Kewajiban Guru Pemula"

Posting Komentar