Kriteria dan Tanggungjawab Pembimbing Program Induksi Guru Pemula

Edukasippkn.com - Pembimbing adalah guru  profesional berpengalaman  yang diberi tugas untuk membimbing dan menilai guru pemula dalam pelaksanaan program induksi.

Dalam pelaksanaan Program Induksi, pembimbing ditunjuk oleh kepala sekolah/madrasah  dengan kriteria memiliki :

1.   kompetensi sebagai guru profesional;
2.   pengalaman mengajar  sekurang-kurangnya 8 tahun dan  memiliki jabatan sebagai Guru Madya; 
3.   pengalaman mengajar atau mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula;
4.   kemampuan bekerja sama dengan baik dengan guru pemula;    
5.   kemampuan komunikasi yang baik;
6.   kemampuan menganalisis teknik mengajar/proses pembelajaran dan dapat memberikan saran-saran perbaikan;
7.   kemampuan untuk membimbing dan membantu guru pemula dalam melaksanakan pembelajaran profesional.

Jika pada satuan pendidikan penyelenggara program induksi tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria nomor 2 (dua), maka guru lain yang belum memiliki masa kerja 8 tahun dan memiliki jabatan guru madya dapat ditunjuk sebagai pembimbing dengan memperhatikan kriteria lainnya.

Jika pada satuan pendidikan penyelenggara program induksi tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria seperti yang telah dijelaskan diatas, maka kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing.

Jika pada satuan pendidikan, kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, maka pembimbing dapat diajukan dari satuan pendidikan lain oleh kepala sekolah/madrasah dengan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan terkait.

Pembimbing bertanggung jawab :

1.   menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, terbuka dengan guru pemula;
2.   memberikan bimbingan dalam proses pembelajaran yang meliputi penyusunan perencanaan pembelajaran (silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran),  melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
3.   melakukan penilaian tahap pertama terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
4.   melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah;
5.   memberikan dukungan terhadap rencana pengembangan profesi guru pemula;
6.   memberi kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran guru lain;
7.   melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada kepala sekolah/madrasah;
8.   memberikan masukan dan saran atas hasil penilaian tahap kedua dan isi Laporan  Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula.

Kepala Sekolah/Madrasah

Kepala sekolah/madrasah bertanggungjawab atas pelaksanaan program induksi, dengan demikian seorang kepala sekolah/madrasah wajib membimbing dan memfasilitasi guru pemula agar berhasil mengikuti program induksi dengan baik.

Kepala sekolah/madrasah bertanggung jawab untuk:

1.   melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
2.   menyiapkan Buku Pedoman Pelaksanaan Program Induksi
3.   menunjuk  pembimbing yang sesuai dengan kriteria;
4.   menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing.
5.   mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah tidak dapat menjadi pembimbing.
6.   memantau pelaksanaan pembimbingan dan penilaian oleh pembimbing;
7.   berkomunikasi dengan guru pemula dan pembimbing untuk mengetahui permasalahan dalam pembelajaran serta memberikan masukan dan saran untuk keberhasilan guru pemula dalam pembelajaran;
8.   memfasilitasi guru pemula dalam upaya peningkatan kompetensi dan pengembangan profesi baik yang diselenggarakan di satuan pendidikan yang bersangkutan ataupun di luar satuan pendidikan seperti organisasi profesi (KKG/MGMP, Asosiasi Guru Mata Pelajaran dan lain-lain)
9.   melakukan penilaian tahap ke dua terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
10. menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing dan pengawas sekolah/madrasah, serta memberikan salinan laporan tersebut kepada guru  pemula.
11. mengajukan penerbitan Sertifikat kepada Kepala Dinas bagi guru pemula yang telah memperoleh Nilai Kinerja paling kurang memiliki kategori Baik pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula.

0 Response to "Kriteria dan Tanggungjawab Pembimbing Program Induksi Guru Pemula"

Posting Komentar