Edukasippkn.com
- Pembimbing adalah guru profesional
berpengalaman yang diberi tugas untuk
membimbing dan menilai guru pemula dalam pelaksanaan program induksi.
Dalam
pelaksanaan Program Induksi, pembimbing ditunjuk oleh kepala
sekolah/madrasah dengan kriteria
memiliki :
1.
kompetensi
sebagai guru profesional;
2.
pengalaman
mengajar sekurang-kurangnya 8 tahun dan memiliki jabatan sebagai Guru Madya;
3.
pengalaman
mengajar atau mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran
yang sama dengan guru pemula;
4.
kemampuan
bekerja sama dengan baik dengan guru pemula;
5.
kemampuan
komunikasi yang baik;
6.
kemampuan
menganalisis teknik mengajar/proses pembelajaran dan dapat memberikan
saran-saran perbaikan;
7.
kemampuan
untuk membimbing dan membantu guru pemula dalam melaksanakan pembelajaran
profesional.
Jika
pada satuan pendidikan penyelenggara program induksi tidak terdapat guru yang
memenuhi kriteria nomor 2 (dua), maka guru lain yang belum memiliki masa kerja
8 tahun dan memiliki jabatan guru madya dapat ditunjuk sebagai pembimbing
dengan memperhatikan kriteria lainnya.
Jika
pada satuan pendidikan penyelenggara program induksi tidak terdapat guru yang
memenuhi kriteria seperti yang telah dijelaskan diatas, maka kepala
sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing.
Jika
pada satuan pendidikan, kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing,
maka pembimbing dapat diajukan dari satuan pendidikan lain oleh kepala
sekolah/madrasah dengan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan terkait.
Pembimbing
bertanggung jawab :
1.
menciptakan
hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, terbuka dengan guru
pemula;
2.
memberikan
bimbingan dalam proses pembelajaran yang meliputi penyusunan perencanaan
pembelajaran (silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas
tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
3.
melakukan
penilaian tahap pertama terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
4.
melibatkan
guru pemula dalam aktivitas sekolah;
5.
memberikan
dukungan terhadap rencana pengembangan profesi guru pemula;
6.
memberi
kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran guru lain;
7.
melaporkan
kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada kepala sekolah/madrasah;
8.
memberikan
masukan dan saran atas hasil penilaian tahap kedua dan isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula.
Kepala Sekolah/Madrasah
Kepala
sekolah/madrasah bertanggungjawab atas pelaksanaan program induksi, dengan
demikian seorang kepala sekolah/madrasah wajib membimbing dan memfasilitasi
guru pemula agar berhasil mengikuti program induksi dengan baik.
Kepala
sekolah/madrasah bertanggung jawab untuk:
1.
melakukan
analisis kebutuhan guru pemula;
2.
menyiapkan
Buku Pedoman Pelaksanaan Program Induksi
3.
menunjuk pembimbing yang sesuai dengan kriteria;
4.
menjadi
pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru
yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing.
5.
mengajukan
pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika
tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah tidak dapat menjadi pembimbing.
6.
memantau
pelaksanaan pembimbingan dan penilaian oleh pembimbing;
7.
berkomunikasi
dengan guru pemula dan pembimbing untuk mengetahui permasalahan dalam
pembelajaran serta memberikan masukan dan saran untuk keberhasilan guru pemula
dalam pembelajaran;
8.
memfasilitasi
guru pemula dalam upaya peningkatan kompetensi dan pengembangan profesi baik
yang diselenggarakan di satuan pendidikan yang bersangkutan ataupun di luar
satuan pendidikan seperti organisasi profesi (KKG/MGMP, Asosiasi Guru Mata
Pelajaran dan lain-lain)
9.
melakukan
penilaian tahap ke dua terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
10.
menyusun
Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula untuk disampaikan kepada Kepala
Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari
pembimbing dan pengawas sekolah/madrasah, serta memberikan salinan laporan
tersebut kepada guru pemula.
11.
mengajukan
penerbitan Sertifikat kepada Kepala Dinas bagi guru pemula yang telah
memperoleh Nilai Kinerja paling kurang memiliki kategori Baik pada Laporan
Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula.
0 Response to "Kriteria dan Tanggungjawab Pembimbing Program Induksi Guru Pemula"
Posting Komentar