Edukasippkn.com
- Menjelang tahun pelajaran 2016/2017, sistem pendataan pendidikan di Indonesia
akan semakin intensif. Hal ini tentu perlu diperhatikan bagi seluruh jenjang
pendikan mulai dari PAUD, Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah.
Terlebih
sejak diberlakukannya sistem pendataan pendidikan satu pintu yakni melalui
aplikasi Dapodik yang mengakomodir berbagai macam entitas data penting / pokok
pendidika yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari
satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
Salah
satu poin penting dalam pendataan dalam sistem Dapodik adalah adanya
Pengelolaan Data Peserta Didik.
Sehubungan
dengan hal tersebut, Kemdikbud RI pada tanggal 27 Juni 2016 telah mengirimkan
surat edaran nomor 319966/A/LL/2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan
Pendidikan (KK-Datadik) se- Indonesia tentang Kebijakan Pengelolaan Data
Peserta Didik sebagai berikut :
Berdasarkan
Permendikbud No: 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dan memperhatikan perkembangan
pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah
melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta
Unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya sebagai berikut:
1.
Seluruh
Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke
dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN;
2.
Penerbitan NISN akan
dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:
a.
bagi
PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa,
datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;
b.
bagi
PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan
bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator
Sekolah;
c.
bagi
PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan
bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator
Sekolah.
3.
Waktu
pengisian data Peserta Didik baru ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai
berikut:
a.
untuk
Dapo-Dikdasmen dapat dimasukkan sebelum
akhir Bulan September pada tahun ajaran yang sama;
b.
untuk
Dapo-PAUD-Dikmas dapat dimasukkan
sebelum akhir Bulan November pada tahun ajaran yang sama.
4.
Apabila
pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu
seperti yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya;
5.
Bagi
peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang
telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:
a.
berasal dari sekolah
di luar Kemendikbud,
dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN
peserta didik yang bersangkutan;
b.
berasal dari sekolah
Luar Negeri,
dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan
Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh
Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang
bersangkutan;
6.
Hasil
pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh operator sekolah pada
aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.goid.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, diminta kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan
(KK-Datadik) di seluruh Indonesia untuk dapat mensosialisasikan dan
menginformasikan kepada seluruh Operator Sekolah yang ada di wilayah unit kerja
masing-masing. Dalam
surat edaran ini disampaikan tembusan kepada Yth. Dirjen Dikdasmen, Yth. Dirjen
PAUD dan Dikmas, serta kepada Yth. Kepala Balitbang Kemdikbud RI.
Download
selengkapnya surat edaran penting ini, silahkan klik pada links berikut. Semoga
bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "NISN Akan Diterbikan Secara Otomatis Dengan Syarat dan Ketentuan Berlaku, Ini Surat Edaran Resminya"
Posting Komentar