Edukasippkn.com
- Teori tentang ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional menurut tempat
terjadinya. Perbuatan (yurisiksi hukum pidana nasional), apabila ditinjau dari
sudut negara ada 2 pendapat yaitu:
a.
Perundang-undangan
dimana hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi diwilayah
negara, baik dilakukan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain
(asas teritorial).
b.
Perundang-undangan
hukum pidana berlaku bagi semua pidana yang dilakukan oleh warga negara, dimana
saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah negara.
Pandangan ini disebut menganut asas personal atau prinsip nasional aktif.
Dalam
hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat:
1. Asas Teritorial
Asas
ini diatur dalam KUHP yaitu dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan: “Ketentuan
pidanadalam perundang-undangan Indonesia ditetapkan bagi setiap orang yang
melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”.
Perluasan
dari Asas Teritrial diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan: “ketentuan
pidana perundang-undangn indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar
wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau
pesawat udara Indonesia”.
2. Asas Personal
(nasional aktif)
Pasal
5 KUHP menyatakan:
(1)
Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang
diluar Indonesia melakukan: salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab i DAN
Bab II Buku kedua dan pasal-pasal 160,161,240,279,450,451. Salah satu perbuatan
yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan indonesia dipandang
sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan
itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2)
Penuntutan
perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilkakukan juga jika terdakwa
menjadi warga negara sudah melakukan perbuatan.
Sekalipun
rumusan pasal 5 ini memuat perkataan “diterapkan bagi warga Negara Indonesia
yang diluar wilayah Indonesia”, sehingga seolah-olah mengandung asas personal,
akan tetapi sesungguhnya pasal 5 KUHP memuat asas melindungi kepentingan
nasional (asas nasional pasif) karena ketentuan pidana yang diberlakukan bagi
warga negara diluar wilayah teritorial wilayah Indonesia tersebut hanya
pasal-pasal tertentu saja, yang dianggap penting sebagai perlindungan terhadap
kepentingan nasional.
3. Asas Perlindungan
(nasional pasif)
Dikatakan
melindungi kepentingan nasional karena pasal 4 KUHP ini memberlakukan perundang-undangan
pidana indonesia bagi setiap orang yang diluar wilayah Negara Indonesia
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan nasional , yaitu:
· Kejahatan terhadap
keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik
Indonesia dan Wakil Presiden Indonesia (pasal 4 ke-1).
· Kejahatan mengenai
pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel/ materai dan merek
yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2).
· Kejahatan mengenai
pemalsuan surat-surat hutang atau sertifikat-sertifikat hutang yang dikeluarkan
oleh Negara Indnesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3).
· Kejahatan mengenai
pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4
ke-4).
4. Asas Universal
Berlakunya
pasal 2-5 dan 8 KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum
internasional. Bahwa asas melindungi kepentingan internaional (asas universal)
adalah dilandasi pemikiran bahwa setiap Negara didunia wajib turut melaksanakan
tata hukum sedunia (hukum internasional).
Menurut
Moeljatn, pada umumnya pengecualian yang diakui meliputi:
1.
Kepala
Negara beserta keluarga dari Negara sahabat, dimana mereka mempunyai hak
eksteritorial.
2.
Hukum
nasional suatu negara tidak berlaku bagi mereka
3.
Duta
besar negara asing beserta keluarganya mereka juga mempunyai hak eksteritorial
4.
Anak
buah kapal asing yang berkunjung di suatu negara, sekalipun ada diluar kapal.
Menurut hukum internasional kapal perang adalah teritoir negara yang
mempunyainhya.
5.
Tentara
negara asing yang ada didalam wilayah negara dengan persetujuan negara itu.
0 Response to "Ruang Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat dan Asas-Asas Hukum Pidana"
Posting Komentar