Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Kepada DPRD

Edukasippkn.com - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah Laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.

Kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) kepada Pemerintah, dan memberikan  laporan keterangan  laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD, serta menginformasikan laporan  penyelenggaraan pemerintahan daerah (ILPPD) kepada masyarakat.

Tujuan Penyusunan LKPJ Mengetahui  keberhasilan atau kegagalan  Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode Tertentu  Peningkatan  efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pengawasan DPRD.

Hasil pembahasan DPRD atas LKPJ Kepala Daerah ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani oleh Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugasnya. 

Ruang lingkup LKPJ  mencakup penyelenggaraan: 

1. urusan desentralisasi
2. tugas pembantuan
3. tugas umum pemerintahan. 

Jenis LKPJ  terdiri atas:

1. LKPJ Akhir Tahun Anggaran; dan
2. LKPJ Akhir Masa Jabatan.

Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran   Disampaikan kepada DPRD  paling lambat 3 (tiga) bulan  setelah tahun anggaran berakhir. Disampaikan dalam  rapat paripurna DPRD  Selanjutnya dilakukan  penilaian  sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

persetujuan Rapat Paripurna DPRD yg dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat)  dari  jumlah anggota  DPRD  & putusan diambil dg persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dr jumlah anggota DPRD yg hadir utk melakukan penyelidikan thd kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

LKPJ disusun  berdasarkan RKPD  yang merupakan  penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

Muatan LKPJ sekurang-kurangnya menjelaskan;

1. Arah kebijakan umum  pemerintahan daerah;
2. Pengelolaan keuangan daerah  secara makro,
3. Pendapatan dan belanja daerah;
4. Penyelenggaraan  urusan desentralisasi ;
5. Penyelenggaraan  tugas pembantuan ; dan
6. Penyelenggaraan  tugas umum pemerintahan

LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD; dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD dan akhirnya dietapkan Keputusan DPRD.  Keputusan DPRD disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima. Keputusan DPRD disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. (http://sumenep-bappeda.blogspot.co.id)

Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagai pelaksana tugas desentralisasi tugas pemerintahan umum dan tugas pembantuan pada setiap tahun anggaran dan masa akhir jabatan.

LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. KPJ akhir masa jabatan disampaikan kepada DPRD Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhir masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

Tata Cara penilaian laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah akan diatur dengan Keputusan DPRD sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.  

0 Response to "Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Kepada DPRD "

Posting Komentar