Edukasippkn.com
- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah Laporan
yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun
anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada
DPRD.
LKPJ
disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD; dibahas oleh DPRD
secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD dan akhirnya dietapkan Keputusan
DPRD. Keputusan DPRD disampaikan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima. Keputusan DPRD disampaikan
kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai
rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan
daerah ke depan. (http://sumenep-bappeda.blogspot.co.id)
Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagai pelaksana tugas desentralisasi tugas pemerintahan umum dan tugas pembantuan pada setiap tahun anggaran dan masa akhir jabatan.
Kepala
daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah (LPPD) kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ)
kepada DPRD, serta menginformasikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah (ILPPD) kepada masyarakat.
Tujuan
Penyusunan LKPJ Mengetahui keberhasilan
atau kegagalan Kepala Daerah dalam
menjalankan tugasnya selama periode Tertentu
Peningkatan efisiensi,
efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah
melalui pengawasan DPRD.
Hasil
pembahasan DPRD atas LKPJ Kepala Daerah ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa
catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani oleh Kepala Daerah
dalam pelaksanaan tugasnya.
Ruang
lingkup LKPJ mencakup
penyelenggaraan:
1.
urusan desentralisasi
2.
tugas pembantuan
3.
tugas umum pemerintahan.
Jenis
LKPJ terdiri atas:
1.
LKPJ Akhir Tahun Anggaran; dan
2.
LKPJ Akhir Masa Jabatan.
Pertanggungjawaban
Kepala Daerah kepada DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu
tahun anggaran Disampaikan kepada
DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Disampaikan
dalam rapat paripurna DPRD Selanjutnya dilakukan penilaian
sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
persetujuan
Rapat Paripurna DPRD yg dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga
perempat) dari jumlah anggota DPRD
& putusan diambil dg persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dr jumlah anggota DPRD yg hadir utk melakukan penyelidikan thd kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah.
LKPJ
disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah.
Muatan
LKPJ sekurang-kurangnya menjelaskan;
1.
Arah kebijakan umum pemerintahan daerah;
2.
Pengelolaan keuangan daerah secara
makro,
3.
Pendapatan dan belanja daerah;
4.
Penyelenggaraan urusan desentralisasi ;
5.
Penyelenggaraan tugas pembantuan ; dan
6.
Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan
Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagai pelaksana tugas desentralisasi tugas pemerintahan umum dan tugas pembantuan pada setiap tahun anggaran dan masa akhir jabatan.
LKPJ
akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
tahun anggaran berakhir. KPJ akhir masa jabatan disampaikan kepada DPRD Paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhir masa
jabatan kepala daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
perundang-undangan.
Tata
Cara penilaian laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah akan diatur
dengan Keputusan DPRD sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
0 Response to "Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Kepada DPRD "
Posting Komentar