Hukum meliputi
beberapa unsur:
1.
Peratuiran tingkah laku manusia.
2.
Peraturan diadakan oleh lembaga resmi dan berwajib.
3.
Peraturan itu bersifat memaksa.
4.
Sanksi bagi para pelanggar peraturan itu adalah tegas.
Ciri-ciri Hukum :
1.
Adanya prenta-prenta atau larangan-larangan
2.
Larangan dan prenta itu harus ditaati
3.
Harus ada sanksi hukum yang tegas
Hubungan Hukum adalah suatu
hubungan antara lembaga dan mahasiswa yang untuk menyeimbangkan hak dan
kewajiban. Tujuan hukum adalah untuk ketertiban.
Setiap
orang harus bertingkah laku sedemikian rupa sehingga perilaku masyarakat baik.
Hukum merupakan peraturan yang beraneka ragam dan mengatur hubungan orang dalam
masyarakat.
Hukum
mewujudkan nilai dalam peraturan masyarakat yang merupakan kaidah hukum atau
norma hukum. Setiap orang yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi
berupa akibat hukum tertentu yang nyata (seperti hukum pidana).
Hukum
dalam berbagai arti (masyarakat memberi arti hukum masing-masing):
1.
Hukum
dalam arti keputusan penguasa, adalah masyarakat menganggap hukum sebagai
keputusan penguasa, seperti undang-undang.
2.
Hukum
dalam arti petugas, adalah hukum berarti polisi, jaksa, hakim yang melaksanakan
tugasnya.
3.
Hukum
dalam arti sikap tindak, adalah hukum yang terus-menerus dan diulang-ulang.
4.
Hukum
dalam arti gejala sosial, adalah hukum itu dimana ada masyarakat disana ada
hukum.
Ketertiban
dalam masyarakat diatus dalam beberapa norma, yaitu kaidah sosial:
1.
Norma
agama, sumbernya kitab suci, tujuannya supaya menjadi manusia yang beriman,
sanksinya apabila dilanggar akan mendapat dosa.
2.
Norma
kesusilaan, sumbernya hati nurani, tujuannya agar menjadi orang yang berbudi
baik, sanksinya apabila dilanggar akan menimbulkan rasa penyesalan.
3.
Norma
kesopanan, sumbernya pergaulan, tujuannya supaya dapat hidup bersama secara
damai, sanksinya apabila dilanggar, maka akan dikucilkan.
4.
Norma
hukum, sumbernya pemerintah, tujuannya supaya tercipta ketertiban, sanksinya
bersifat tegas.
0 Response to "Unsur-unsur Hukum, Ciri-ciri Hukum, dan Hubungan Hukum"
Posting Komentar