Unsur-unsur Hukum, Ciri-ciri Hukum, dan Hubungan Hukum

Hukum meliputi beberapa unsur:

1. Peratuiran tingkah laku manusia.
2. Peraturan diadakan oleh lembaga resmi dan berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi bagi para pelanggar peraturan itu adalah tegas.

Ciri-ciri Hukum :

1. Adanya prenta-prenta atau larangan-larangan
2. Larangan dan prenta itu harus ditaati
3. Harus ada sanksi hukum yang tegas

Hubungan Hukum adalah suatu hubungan antara lembaga dan mahasiswa yang untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban. Tujuan hukum adalah untuk ketertiban.

Setiap orang harus bertingkah laku sedemikian rupa sehingga perilaku masyarakat baik. Hukum merupakan peraturan yang beraneka ragam dan mengatur hubungan orang dalam masyarakat.

Hukum mewujudkan nilai dalam peraturan masyarakat yang merupakan kaidah hukum atau norma hukum. Setiap orang yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi berupa akibat hukum tertentu yang nyata (seperti hukum pidana).

Hukum dalam berbagai arti (masyarakat memberi arti hukum masing-masing):

1.   Hukum dalam arti keputusan penguasa, adalah masyarakat menganggap hukum sebagai keputusan penguasa, seperti undang-undang.
2.   Hukum dalam arti petugas, adalah hukum berarti polisi, jaksa, hakim yang melaksanakan tugasnya.
3.   Hukum dalam arti sikap tindak, adalah hukum yang terus-menerus dan diulang-ulang.
4.   Hukum dalam arti gejala sosial, adalah hukum itu dimana ada masyarakat disana ada hukum.

Ketertiban dalam masyarakat diatus dalam beberapa norma, yaitu kaidah sosial:

1.   Norma agama, sumbernya kitab suci, tujuannya supaya menjadi manusia yang beriman, sanksinya apabila dilanggar akan mendapat dosa.
2.   Norma kesusilaan, sumbernya hati nurani, tujuannya agar menjadi orang yang berbudi baik, sanksinya apabila dilanggar akan menimbulkan rasa penyesalan.
3.   Norma kesopanan, sumbernya pergaulan, tujuannya supaya dapat hidup bersama secara damai, sanksinya apabila dilanggar, maka akan dikucilkan.
4.   Norma hukum, sumbernya pemerintah, tujuannya supaya tercipta ketertiban, sanksinya bersifat tegas.

0 Response to "Unsur-unsur Hukum, Ciri-ciri Hukum, dan Hubungan Hukum"

Posting Komentar