Edukasippkn.com
- Prinsip-prinsip good governance,
yaitu :
1.
Partisipasi
(participation) bahwa msyarakat berhak dalam pengambilan keputusan baik
langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan
mereka.
2.
penegakan
hukum sebagaimana karakter penagakan hukum yaitu, a) supremasi hukum the
supremacy of law, b). keputusan hakim legal certaintly. c). hukum yang
responsive. d). penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif. E)
independensi peradilan.
3.
Transparansi
(transparency) menurut Gaffar bahwa delapan aspek penyelenggaraan negara yang
harus ditransparansikan, yaitu ; A) penetapan posisi, jabatan atau kedudukan.
B) kekayaan pejabat public. C) pemberian pengharhgaan. D) penetapan kebijakan
yang terkait dengan pencerahan kehidupan. E) kesehatan. F) moralitas para
pejabat dan aparatur pelayanan public. G) keamanan dan ketertiban. H) kebijakan
strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4.
responsive
(responsiveness) yakni pemerintah harus pekah dan cepat tanggap terhadap
persoalan-persoalan masyarakat.
5.
Konsensus
(consensus orientation) yakni pengambilan keputusan secara musyawarah dans
emaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama.
6.
kesetaraan
dan keadilan (equity) yaitu kesetaraan dan keadilan baik suku, agama, ras,
etnik, budaya, geopolitik, dan lain sebagainya.
7.
efektifitas
(effectiveness) dan efesiensi (efficiency) atau tepat guna dan tepat waktu
8.
akuntabilitas
(accountability) artinya pertanggung jawaban pejabat public terhadap masyarakat
yang memberikan delegasi atau kewenangan dalam berbagai urusan untuk
kepentinganmereka.
9.
visi
strategis (strategic vision) adalah pandangan-pandangan strategis untuk
menghadapi masa akan datang.
Langkah-langkah
perwujudan Good Governance :
a.
penguatan
fungsi dan peran lembaga perwakilan
b.
kemandirian
lembaga peradilan
c.
aparat
pemerintah yang professional dan penuh integritas
d.
masyarakat
madani yang kuat dan partisipatif
e.
penguatan
upaya otonomi daerah.
Good governance merupakan factor kunci
dalam otonomi daerah karena penyelenggaraan otonomi daerah pada dasarnya
betul-betul akan terealisasi dengan baik apabila dilaksanakan dengan menggunakan
prinsip-prinsip good governance.
0 Response to "Prinsip-Prinsip Good Governance"
Posting Komentar