Prinsip-Prinsip Good Governance

Edukasippkn.com - Prinsip-prinsip good governance, yaitu :

1.   Partisipasi (participation) bahwa msyarakat berhak dalam pengambilan keputusan baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.
2.   penegakan hukum sebagaimana karakter penagakan hukum yaitu, a) supremasi hukum the supremacy of law, b). keputusan hakim legal certaintly. c). hukum yang responsive. d). penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif. E) independensi peradilan.
3.   Transparansi (transparency) menurut Gaffar bahwa delapan aspek penyelenggaraan negara yang harus ditransparansikan, yaitu ; A) penetapan posisi, jabatan atau kedudukan. B) kekayaan pejabat public. C) pemberian pengharhgaan. D) penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan. E) kesehatan. F) moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan public. G) keamanan dan ketertiban. H) kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4.   responsive (responsiveness) yakni pemerintah harus pekah dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
5.   Konsensus (consensus orientation) yakni pengambilan keputusan secara musyawarah dans emaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama.
6.   kesetaraan dan keadilan (equity) yaitu kesetaraan dan keadilan baik suku, agama, ras, etnik, budaya, geopolitik, dan lain sebagainya.
7.   efektifitas (effectiveness) dan efesiensi (efficiency) atau tepat guna dan tepat waktu
8.   akuntabilitas (accountability) artinya pertanggung jawaban pejabat public terhadap masyarakat yang memberikan delegasi atau kewenangan dalam berbagai urusan untuk kepentinganmereka.
9.   visi strategis (strategic vision) adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa akan datang.

Langkah-langkah perwujudan Good Governance :

a.   penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
b.   kemandirian lembaga peradilan
c.   aparat pemerintah yang professional dan penuh integritas
d.   masyarakat madani yang kuat dan partisipatif
e.   penguatan upaya otonomi daerah.

Good governance merupakan factor kunci dalam otonomi daerah karena penyelenggaraan otonomi daerah pada dasarnya betul-betul akan terealisasi dengan baik apabila dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip good governance.

0 Response to "Prinsip-Prinsip Good Governance"

Posting Komentar