Edukasippkn.com
– Ilmu Negara diambil dari istilah bahasa Belanda Staatler yang berasal dari istilah bahasa Jerman Staatslehre dalam bahasa inggeris
disebut teory of state dalam bahasa
Perancis Theorie d’etat.
Ilmu
Negara adalah menyelidiki asas –asas pokok dan pengertian-pengertian pokok
tentang Negara dan hukum tata Negara. George Jellinek dikenal sebagai Bapak
Ilmu Negara. Membagi ilmu kenegaraan menjadi dua bagian, yaitu :
a)
ilmu
Negara dalam arti sempit staatswissenschaften
b)
ilmu
pengetahuan hukum rechtwissenschaften
Ilmu
pengetahuan hukum rechtwissenschaften menurut Jellinek adalah Hukum public yang
menyangkut soal kenegaraan, misalnya Hukum tata Negara, hukum administrasi
Negara, hukum pidana, dan sebagainya.
Ilmu
Politik
Menurut
Hoetink bahwa ilmu politik adalah semacam sosiologi Negara.
Ilmu
Negara dan hukum tata Negara meyelidiki kerangka yuridis dari Negara, sedangkan
ilmu politik menyelidiki bagiannya yang ada di sekitar kerangka itu. Maka
kedua-duanya menggambarkan bahwa masing-masing menyelidiki obyek yang sama
yaitu Negara, perbedaan hanya pada metode yang digunakan. Dimana ilmu Negara
metosenya adalah yuridis sedangkan ilmu politik adalah sosiologis.
Sedangkan
menurut Barents menggambarkan bahwa hukum tata Negara adalah kerangkanya
sedangkan ilmu politik merupakan daging yang disekitarnya. Perbedaannya adalah
Ilmu Negara menitip beratkan pada sifat-sifat teoritis tentang asas pokok dan
pengertian-pengertian pokok tentang Negara, makanya ilmu Negara kurang dinamis.
Sementara
ilmu politik lebih menitip beratkan pada kejalah-gejalah kekuasaan, baik
mengenai organisasi Negara maupun yang mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas
Negara, oleh karena itu ilmu politik dinamis dan hidup.
0 Response to "Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lainnya"
Posting Komentar