Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lainnya

Edukasippkn.com – Ilmu Negara diambil dari istilah bahasa Belanda Staatler yang berasal dari istilah bahasa Jerman Staatslehre dalam bahasa inggeris disebut teory of state dalam bahasa Perancis Theorie d’etat.

Ilmu Negara adalah menyelidiki asas –asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara dan hukum tata Negara. George Jellinek dikenal sebagai Bapak Ilmu Negara. Membagi ilmu kenegaraan menjadi dua bagian, yaitu :

a)   ilmu Negara dalam arti sempit staatswissenschaften
b)   ilmu pengetahuan hukum rechtwissenschaften

Ilmu pengetahuan hukum rechtwissenschaften menurut Jellinek adalah Hukum public yang menyangkut soal kenegaraan, misalnya Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, dan sebagainya.

Ilmu Politik

Menurut Hoetink bahwa ilmu politik adalah semacam sosiologi Negara.

Ilmu Negara dan hukum tata Negara meyelidiki kerangka yuridis dari Negara, sedangkan ilmu politik menyelidiki bagiannya yang ada di sekitar kerangka itu. Maka kedua-duanya menggambarkan bahwa masing-masing menyelidiki obyek yang sama yaitu Negara, perbedaan hanya pada metode yang digunakan. Dimana ilmu Negara metosenya adalah yuridis sedangkan ilmu politik adalah sosiologis.

Sedangkan menurut Barents menggambarkan bahwa hukum tata Negara adalah kerangkanya sedangkan ilmu politik merupakan daging yang disekitarnya. Perbedaannya adalah Ilmu Negara menitip beratkan pada sifat-sifat teoritis tentang asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara, makanya ilmu Negara kurang dinamis.

Sementara ilmu politik lebih menitip beratkan pada kejalah-gejalah kekuasaan, baik mengenai organisasi Negara maupun yang mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas Negara, oleh karena itu ilmu politik dinamis dan hidup.

0 Response to "Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lainnya"

Posting Komentar