Edukasippkn.com
– Kabar gembira di tahun 2016 ini benar-benar membuat seluruh Rekan-rekan PNS
pada khususnya. Hal ini tentu saja wajar-wajar saja karena seluruh PNS di
Indonesia pada saat ini sedang menunggu kepastian akan cairnya gaji ke 14 yang
dijadwalkan akan dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437 H di tahun 2016
Masehi ini.
Seperti
diketahui bersama bahwasannya pada tahun 2016 ini, gaji PNS tidak mengalami
kenaikan, akan tetapi diganti dengan adanya program tambahan penghasilan baru
yakni gaji ke-14 atau disebut dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS.
Seperti
informasi yang admin kutip dari finance.detik.com bahwasannya Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan,
pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri
Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan
ekonomi mencapai 7%. Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan
ekstra bagi PNS, dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.
Kapan
gaji PNS ke-13 dan Gaji ke-14 (THR) dicairkan?
"Jadi
kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini
pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,"
ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, seperti
dikutip dari situs setkab.go.id, Senin (25/1).
Mendagri
juga meyakini, gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai.
Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun
belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi
mencapai 7%.
Sebelumnya
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan,
sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016
berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6
triliun dalam APBN 2016.
Dalam
kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah
sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini
dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada
kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak
dalam urusan pemerintahan.
"Rp
100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar
kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,"
jelas Tjahjo.
Demikian
informasi mengenai kapan pembayaran / pencairan gaji ke 13 dan gaji ke 14 PNS
tahun 2016 ini cair. Dan jawabanya berdasarkan informasi yang beredar saat ini
kesimpulannya adalah gaji ke-14 akan cair duluan yakni pada bulan Puasa Tahun
2016 atau sebelum datangnya lebaran hari raya Idul Fitri 1437 H, sedangkan gaji
ke-14 akan dicairkan sebelum masuk sekolah atau ajaran baru pada bulan Juli
2016 ini.
Adapun
yang terkait dengan Petunjuk Teknis / Juknis Pembayaran Gaji 13 dan 14 Tahun 2016
seperti yang admin rilis dari situs http://lampung.tribunnews.com bahwasannya Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tanggamus mengaku
kalau pembayaran gaji 13 atau 14 sampai sekarang belum pasti waktunya.
"Sampai
sekarang, kami belum menerima petunjuk teknis (juknis) untuk membayarkan gaji
13 atau 14. Jadi belum bisa pastikan kapan cairnya gaji 13 atau 14," ujar
Hilman Yoscar, Kepala PPKAD Tanggamus di Kota Agung, Selasa (7/6).
Ia
mengaku, saat ini instansinya sedang fokus menyiapkan data untuk pembayaran
gaji aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Juli.
"Kalau
gaji ke-13 atau 14 akan dibayarkan, hendaknya juknis diberikan saat ini. Karena
untuk menyusun perhitungan besarnya gaji 13, butuh waktu. Seperti perhitungan
besarannya berpatok bulan tertentu, lalu ada tidak pegawai pansiun, dan ada
tidak tunjangan," ujar Hilman.
Demikian
informasi mengenai Juknis Pembayaran Gaji 13 dan 14 Tahun 2016 yang masih
menunggu diproses. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Juknis Pembayaran Gaji 13 dan 14 Tahun 2016 Ditunggu Dinas PPKAD di Sejumlah Daerah"
Posting Komentar