Juknis Pembayaran Gaji 13 dan 14 Tahun 2016 Ditunggu Dinas PPKAD di Sejumlah Daerah

Edukasippkn.com – Kabar gembira di tahun 2016 ini benar-benar membuat seluruh Rekan-rekan PNS pada khususnya. Hal ini tentu saja wajar-wajar saja karena seluruh PNS di Indonesia pada saat ini sedang menunggu kepastian akan cairnya gaji ke 14 yang dijadwalkan akan dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437 H di tahun 2016 Masehi ini.

Seperti diketahui bersama bahwasannya pada tahun 2016 ini, gaji PNS tidak mengalami kenaikan, akan tetapi diganti dengan adanya program tambahan penghasilan baru yakni gaji ke-14 atau disebut dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS.

Seperti informasi yang admin kutip dari finance.detik.com bahwasannya Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7%. Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.

Kapan gaji PNS ke-13 dan Gaji ke-14 (THR) dicairkan?

"Jadi kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, seperti dikutip dari situs setkab.go.id, Senin (25/1).

Mendagri juga meyakini, gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7%.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.

Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.

"Rp 100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan," jelas Tjahjo.
 
Demikian informasi mengenai kapan pembayaran / pencairan gaji ke 13 dan gaji ke 14 PNS tahun 2016 ini cair. Dan jawabanya berdasarkan informasi yang beredar saat ini kesimpulannya adalah gaji ke-14 akan cair duluan yakni pada bulan Puasa Tahun 2016 atau sebelum datangnya lebaran hari raya Idul Fitri 1437 H, sedangkan gaji ke-14 akan dicairkan sebelum masuk sekolah atau ajaran baru pada bulan Juli 2016 ini.

Adapun yang terkait dengan Petunjuk Teknis / Juknis Pembayaran Gaji 13 dan 14 Tahun 2016 seperti yang admin rilis dari situs http://lampung.tribunnews.com bahwasannya Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tanggamus mengaku kalau pembayaran gaji 13 atau 14 sampai sekarang belum pasti waktunya.

"Sampai sekarang, kami belum menerima petunjuk teknis (juknis) untuk membayarkan gaji 13 atau 14. Jadi belum bisa pastikan kapan cairnya gaji 13 atau 14," ujar Hilman Yoscar, Kepala PPKAD Tanggamus di Kota Agung, Selasa (7/6).

Ia mengaku, saat ini instansinya sedang fokus menyiapkan data untuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Juli.

"Kalau gaji ke-13 atau 14 akan dibayarkan, hendaknya juknis diberikan saat ini. Karena untuk menyusun perhitungan besarnya gaji 13, butuh waktu. Seperti perhitungan besarannya berpatok bulan tertentu, lalu ada tidak pegawai pansiun, dan ada tidak tunjangan," ujar Hilman.

Demikian informasi mengenai Juknis Pembayaran Gaji 13 dan 14 Tahun 2016 yang masih menunggu diproses. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Juknis Pembayaran Gaji 13 dan 14 Tahun 2016 Ditunggu Dinas PPKAD di Sejumlah Daerah"

Posting Komentar