Edukasippkn.com
- Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menolak regulasi
anyar tentang aturan teknis pencairan tunjangan profesi guru (TPG).
Permendikbud
Nomor 17 Tahun 2016 mengatur bahwa penerbitan surat keputusan pencairan
tunjangan (SKPT) diterbitkan dua kali dalam setahun.
Meski
demikian, karena pencairan TPG-nya tetap empat kali dalam setahun.
Plt
Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, mereka tetap menuntut Kemendikbud
mencairkan TPG setiap bulan seperti gaji.
Sehingga
uang TPG bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan rutin, seperti kursus atau
pengembangan profesi lainnya. ’’Kalau dosen bisa cair bulanan, kenapa guru
tidak,’’ tandasnya. (wan/agm/sam/jpnn)
0 Response to "Pencairan / Pembayaran Tunjangan Profesi Guru / TPG Dibayar 1 Bulan 1 Kali Sedang Diperjuangkan PGRI"
Posting Komentar