Edukasippkn.com
- Sebelum perubahan UUD 1945, RI menganut prinsip supremasi MPR sebagai salah
satu bentuk varian system supremasi MPR parlemen yangdikenal didunia.
Maka
paham kedaulatan rakyat diorganisasikan melalui pelembagaan MPR sebagai lembaga
penjelmaan rakyat Indonesia yang berdaulat yang disalurkan melalui prosedur
perwakilan politik (political representation) melalui DPR, perwakilan daerah
(regional representation) melalui utusan daerah, dan perwakilan fungsional
(fungcional representation) melalui utusan golongan.
Ketiga-tiganya
dimaksudkan untuk menjamin agar kepentingan seluruh rakyat yang berdaulat
benar-benar tercermin dalam keanggotaan MPR, sehingga menjadi lembaga tertinggi
yang say sebagai penjelmaan rakyat. Sebagaimana dalam pasal I ayat (2) UUD 1945
“kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat”.
Setelah
amandemen ketiga UUD 1945 sebagaimana pasal 1 ayat (2) bahwa “kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang undang dasar.
Dengan
demikian dengan berdasar pada UUD 1945 pasca amandemen ke-empat tersebut, maka
terdapat delapan buah organ Negara yang mempunyai kedudukan sederajat yang
langsung menerima kewenangan konstitusi dari UUD, kedelapan organ tersebut
adalah;
1.
DPRD
(dewan perwakilan rakyat daerah)
2.
DPD
(dewan perwakilan darah)
3.
MPR
(majelis permusyawaratan rakyat.)
4.
BPK
(badan pemeriksa keuangan)
5.
presiden
dan wakil presiden
6.
mahkamah
agung
7.
mahkama
konstitusi
8.
komisi
yudicial
Juga
terdapat lembaga atau institusi yang juga diatur kewenangannya dalam UUD, yaitu
:
1.
TNI
2.
keplisian
Negara RI
3.
pemerintah
daerah
4.
Partai
politik
Adapun
lembaga yang tidak disebut namanya namun disebut fungsinya, namun kewenangannya
dinyatakan akan diatur dalam UU yaitu BANK indonesai (BI) dan komisi pemilihan
umum yang juga bukan nama karena ditulis dalam huruf kecil.
Sedangkan
lembaga yang berdasarkan perintah menurut UUD yang kewenangannya diatur dalam
UU seperti; KOMNAS HAM, KPI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) dan lain sebagainya.
•
lembaga-lembaga
Negara Indonesia
•
Lembaga
independent
Dalam
menjamin kepentingan kekuasaan dan demokratisasi yang lebih efektif maka
dibentuk beberapa lembaga-lembaga independent, seperti :
1.
Tentara
NASIONAL Indonesia (TNI)
2.
Kepolisian
Negara (Polri)
3.
Bank
Indonesia
4.
Kejaksaan
Agung
5.
Komnas
HAM
6.
KPU
7.
Komisi
Ombusdman
8.
Komisi
Pengawasan dan persaingan Usaha (KPPU)
9.
Komisi
Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN)
10.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPU)
11.
Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan lain sebagainya.
0 Response to "Lembaga–Lembaga Negara Menurut UUD 1945"
Posting Komentar