Lembaga–Lembaga Negara Menurut UUD 1945

Edukasippkn.com - Sebelum perubahan UUD 1945, RI menganut prinsip supremasi MPR sebagai salah satu bentuk varian system supremasi MPR parlemen yangdikenal didunia.

Maka paham kedaulatan rakyat diorganisasikan melalui pelembagaan MPR sebagai lembaga penjelmaan rakyat Indonesia yang berdaulat yang disalurkan melalui prosedur perwakilan politik (political representation) melalui DPR, perwakilan daerah (regional representation) melalui utusan daerah, dan perwakilan fungsional (fungcional representation) melalui utusan golongan.

Ketiga-tiganya dimaksudkan untuk menjamin agar kepentingan seluruh rakyat yang berdaulat benar-benar tercermin dalam keanggotaan MPR, sehingga menjadi lembaga tertinggi yang say sebagai penjelmaan rakyat. Sebagaimana dalam pasal I ayat (2) UUD 1945 “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

Setelah amandemen ketiga UUD 1945 sebagaimana pasal 1 ayat (2) bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang undang dasar.

Dengan demikian dengan berdasar pada UUD 1945 pasca amandemen ke-empat tersebut, maka terdapat delapan buah organ Negara yang mempunyai kedudukan sederajat yang langsung menerima kewenangan konstitusi dari UUD, kedelapan organ tersebut adalah;

1.   DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah)
2.   DPD (dewan perwakilan darah)
3.   MPR (majelis permusyawaratan rakyat.)
4.   BPK (badan pemeriksa keuangan)
5.   presiden dan wakil presiden
6.   mahkamah agung
7.   mahkama konstitusi
8.   komisi yudicial

Juga terdapat lembaga atau institusi yang juga diatur kewenangannya dalam UUD, yaitu :

1.   TNI
2.   keplisian Negara RI
3.   pemerintah daerah
4.   Partai politik

Adapun lembaga yang tidak disebut namanya namun disebut fungsinya, namun kewenangannya dinyatakan akan diatur dalam UU yaitu BANK indonesai (BI) dan komisi pemilihan umum yang juga bukan nama karena ditulis dalam huruf kecil.

Sedangkan lembaga yang berdasarkan perintah menurut UUD yang kewenangannya diatur dalam UU seperti; KOMNAS HAM, KPI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lain sebagainya.

     lembaga-lembaga Negara Indonesia
     Lembaga independent

Dalam menjamin kepentingan kekuasaan dan demokratisasi yang lebih efektif maka dibentuk beberapa lembaga-lembaga independent, seperti :

1.   Tentara NASIONAL Indonesia (TNI)
2.   Kepolisian Negara (Polri)
3.   Bank Indonesia
4.   Kejaksaan Agung
5.   Komnas HAM
6.   KPU
7.   Komisi Ombusdman
8.   Komisi Pengawasan dan persaingan Usaha (KPPU)
9.   Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN)
10. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU)
11. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan lain sebagainya.

0 Response to "Lembaga–Lembaga Negara Menurut UUD 1945"

Posting Komentar