Edukasippkn.com - Perhatian, Bagi Anda Guru dari KEMENAG, jika NRG tidak ditemukan, silakan
melakukan ajuan NRG Baru. klik pada tautan tersebut untuk melakukan ajuan NRG
Baru.
NRG
adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah
bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi
Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval)
NRG melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG. Apabila tidak melakukan verval atau
registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak
valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.
Proses
Verval NRG dengan cara, guru login ke akun SIMPATIKA KEMENAG. Update
kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam
Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke
Kantor Kemenag Kab/Kota. Jika disetujui oleh Kantor Kemenag Kab/Kota, guru akan
menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal
NRG PTK.
Perhatian
!! Hanya guru yang memiliki NUPT yang dapat mengajukan verval NRG (Sistem
memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan
menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK)
Mohon
perhatikan beberapa Rule berikut sebelum melakukan VerVal NRG :
• Input klaim NRG harus
memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di
data arsip NRG.
• PTK yang memiliki
data NRG pada arsip NRG, harus menggunakan NRG tersebut.
• Untuk jalur PPG No.
Sertifikat Pendidik akan divalidasi ke DIKTI melalui webservice. No. Sertifikat
Pendidik yang tidak terdapat pada data DIKTI tidak bisa dilakukan ajuan.
• Pengajuan NRG yang
ditolak PRODIK bisa dibatalkan oleh PTK dan diajukan kembali.
• Verval dan Klaim NRG
hanya bisa dilakukan oleh PTK yang telah memiliki NUPTK.
• Unggah file scan
Sertifikat dan Ijazah minimal 200 KB dan maks 1 MB.
Berikut
panduan langkah-langkah VerVal NRG selengkapnya :
3.
Pada
Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah
guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan
menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).
4.
Pada
kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi
yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG serta Nomer Peserta yang tertera pada
Piagam Sertifikasi Anda (Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta
sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG). Klik Benar
& Lanjut.
5.
Selanjutnya,
isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file
scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang
dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan minimal
ukuran file 200KB dan maksimal ukuran file 1MB),
6.
Konfirmasi
data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit
Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
9.
Ajukan
Surat Ajuan Verval NRG (S26b) tersebut ke Kantor Kemenag Kab/Kota, Guru akan
menerima Surat Tanda Terima Pengajuan/Verval NRG (S26C2).
10.
Pantau
status ajuan verval NRG Anda melalui menu Verval NRG pada akun PTK Anda.
Demikian
panduan cara Verval NRG baru bagi Guru / PTK Madrasah Kemenag di tahun
2016-2017 yang admin bagikan dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga
bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Cara Verval NRG di Aplikasi Simpatika Kemenag"
Posting Komentar