Edukasippkn.com
- Program induksi bagi guru pemula yang selanjutnya disebut program induksi
adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik
pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan
konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
Guru
pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Guru
tetap adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling
singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan
administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari
Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Sedangkan
Pembimbing adalah guru profesional berpengalaman yang diberi tugas untuk
membimbing guru pemula dalam melaksanakan program induksi. Program induksi
diselenggarakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kesejawatan, akuntabel,
dan berkelanjutan.
Tujuan
program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat:
a.
beradaptasi
dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
b.
melaksanakan
pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
Peserta
program induksi adalah:
a.
guru
pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada
sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintahdaerah;
b.
guru
pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain;
c.
guru
pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
Guru
pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal:
a.
pelaksanaan
proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
b.
pelaksanaan
proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan konseling;
c.
pelaksanaan
tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Guru
pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling
kurang kategori baik berhak memperoleh sertifikat.
Guru
pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling,
melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan
perbaikan dan pengayaan.
Program
induksi ini dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas
selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun. Bagi
guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program induksi
dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional
guru.
Juknis
/ Pedoman Pelaksanaan Program Induksi Bagi Guru Pemula
Program
Induksi dapat dilaksanakan dalam beberapa model. Pihak sekolah menggunakan
Panduan Kerja yang disediakan Direktorat Jenderal untuk memandu guru pemula
dalam melaksanakan program induksi. Berikut ini diberikan salah satu model
pelaksanaan program Induksi melalui tahapan-tahapan:
1.
Persiapan
2.
Pengenalan
Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya
3.
Pelaksanaan
Pembimbingan
4.
Penilaian
5.
Pelaporan
Download
Permendiknas No. 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula / PIGP
selengkapnya, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Download Permendiknas No. 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Guru Pemula / PIGP"
Posting Komentar