Download Permendiknas No. 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Guru Pemula / PIGP

Edukasippkn.com - Program induksi bagi guru pemula yang selanjutnya disebut program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.

Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.

Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Sedangkan Pembimbing adalah guru profesional berpengalaman yang diberi tugas untuk membimbing guru pemula dalam melaksanakan program induksi. Program induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kesejawatan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat:

a.   beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
b.   melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.

Peserta program induksi adalah:

a.   guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintahdaerah;
b.   guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain;
c.   guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal:

a.   pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
b.   pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan konseling;
c.   pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik berhak memperoleh sertifikat.

Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.

Program induksi ini dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun. Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.

Juknis / Pedoman Pelaksanaan Program Induksi Bagi Guru Pemula

Program Induksi dapat dilaksanakan dalam beberapa model. Pihak sekolah menggunakan Panduan Kerja yang disediakan Direktorat Jenderal untuk memandu guru pemula dalam melaksanakan program induksi. Berikut ini diberikan salah satu model pelaksanaan program Induksi melalui tahapan-tahapan:

1.   Persiapan
2.   Pengenalan Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya
3.   Pelaksanaan Pembimbingan
4.   Penilaian
5.   Pelaporan

Download Permendiknas No. 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula / PIGP selengkapnya, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Download Permendiknas No. 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Guru Pemula / PIGP"

Posting Komentar