Edukasippkn.com
- Setiap anggota DPRD wajib berhimpun dalam Fraksi. Fraksi bukan merupakan alat
kelengkapan DPRD dan merupakan pengelompokan anggota DPRD berdasarkan partai
politik yang memperoleh kursi sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.
Jumlah
Anggota setiap Fraksi sama dengan jumlah Komisi di DPRD. Anggota DPRD dari 1
(satu) partai politik yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk 1 (satu)
fraksi, wajib bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
Fraksi
yang ada wajib menerima anggota DPRD dari Partai Politik lain yang tidak
memenuhi syarat untuk dapat membentuk satu fraksi.
Jumlah
Fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 2 (dua)
Fraksi. Dalam hal fraksi gabungan setelah dibentuk, kemudian tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Fraksi gabungan, seluruh anggota fraksi gabungan
tersebut wajib bergabung dengan Fraksi dan / atau Fraksi Gabungan lain yang
memenuhi syarat.
Partai
politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi hanya dapat membentuk
satu fraksi. Fraksi gabungan dapat dibentuk oleh Partai Politik.
Fraksi
mempunyai Sekretariat. Sekretariat DPRD kabupaten/kota menyediakan sarana,
anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan
kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD. Sarana dan anggaran meliputi
biaya rapat-rapat fraksi dan biaya operasional ruangan sekretariat fraksi. Tenaga
ahli berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap fraksi.
Tenaga
ahli paling tidak harus memiliki pengetahuan di bidang pemerintahan daerah
dengan tingkat pendidikan dan pengalaman serendah-rendahnya :
a.
S1
dengan pengalaman 5 tahun.
b.
S2
dengan pengalaman 3 tahun. atau
c.
S3
dengan pengalaman 1 tahun.
Pemberian
honorarium tenaga ahli dilakukan secara tidak tetap dan sesuai dengan kebutuhan
serta kemampuan keuangan daerah.
Pimpinan
Fraksi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang dipilih dari dan
oleh anggota Fraksi. Pimpinan Fraksi yang telah terbentuk diusulkan oleh partai
politik kepada Pimpinan DPRD untuk ditetapkan dan diumumkan kepada seluruh Anggota
DPRD dalam Rapat Paripurna.
Perubahan
Pimpinan dan keanggotaan Fraksi diusulkan Pimpinan Fraksi atas dasar usulan
partai politik disampaikan kepada Pimpinan DPRD, selanjutnya Pimpinan DPRD
untuk ditetapkan dan diumumkan kepada seluruh Anggota DPRD dalam Rapat
Paripurna.
0 Response to "Ketentuan tentang Pembentukan Fraksi di DPRD"
Posting Komentar