Ketentuan tentang Pembentukan Fraksi di DPRD

Edukasippkn.com - Setiap anggota DPRD wajib berhimpun dalam Fraksi. Fraksi bukan merupakan alat kelengkapan DPRD dan merupakan pengelompokan anggota DPRD berdasarkan partai politik yang memperoleh kursi sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.

Jumlah Anggota setiap Fraksi sama dengan jumlah Komisi di DPRD. Anggota DPRD dari 1 (satu) partai politik yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk 1 (satu) fraksi, wajib bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.

Fraksi yang ada wajib menerima anggota DPRD dari Partai Politik lain yang tidak memenuhi syarat untuk dapat membentuk satu fraksi.

Jumlah Fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 2 (dua) Fraksi. Dalam hal fraksi gabungan setelah dibentuk, kemudian tidak lagi memenuhi syarat sebagai Fraksi gabungan, seluruh anggota fraksi gabungan tersebut wajib bergabung dengan Fraksi dan / atau Fraksi Gabungan lain yang memenuhi syarat.

Partai politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi hanya dapat membentuk satu fraksi. Fraksi gabungan dapat dibentuk oleh Partai Politik.

Fraksi mempunyai Sekretariat. Sekretariat DPRD kabupaten/kota menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD. Sarana dan anggaran meliputi biaya rapat-rapat fraksi dan biaya operasional ruangan sekretariat fraksi. Tenaga ahli berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap fraksi.

Tenaga ahli paling tidak harus memiliki pengetahuan di bidang pemerintahan daerah dengan tingkat pendidikan dan pengalaman serendah-rendahnya :

a.   S1 dengan pengalaman 5 tahun.
b.   S2 dengan pengalaman 3 tahun. atau
c.   S3 dengan pengalaman 1 tahun.

Pemberian honorarium tenaga ahli dilakukan secara tidak tetap dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah. 

Pimpinan Fraksi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Fraksi. Pimpinan Fraksi yang telah terbentuk diusulkan oleh partai politik kepada Pimpinan DPRD untuk ditetapkan dan diumumkan kepada seluruh Anggota DPRD dalam Rapat Paripurna.

Perubahan Pimpinan dan keanggotaan Fraksi diusulkan Pimpinan Fraksi atas dasar usulan partai politik disampaikan kepada Pimpinan DPRD, selanjutnya Pimpinan DPRD untuk ditetapkan dan diumumkan kepada seluruh Anggota DPRD dalam Rapat Paripurna.

0 Response to "Ketentuan tentang Pembentukan Fraksi di DPRD"

Posting Komentar