Presiden
Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai
kepala negara, presiden menjadi simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai
kepala pemerintahan, presiden memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan
tugastugas pemerintahan sehari-hari.
Dalam
kedudukannya sebagai kepala pemerintahan ini, presiden dibantu oleh seorang
wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet. Menteri-menteri dalam kabinet
diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Oleh karena itu, para menteri tidak
bertanggung jawab kepada DPR akan tetapi bertanggung jawab kepada presiden.
Amendemen
UUD 1945 telah mempengaruhi kedudukan presiden sebagai lembaga eksekutif.
Misalnya, dengan adanya amendemen UUD 1945, presiden tidak lagi bertanggung jawab
kepada MPR karena presiden bukan lagi mandataris MPR. Kedudukan presiden setara
dengan MPR.
Dalam
sistem pemerintahan Indonesia, presiden mempunyai dua kedudukan sekaligus,
yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam setiap kedudukannya,
presiden mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda-beda, seperti berikut:
1)
Presiden sebagai kepala negara mempunyai tugas dan wewenang seperti berikut:
a)
Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara.
b)
Dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain.
c)
Menyatakan
negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat negara dalam keadaan
bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
d)
Mengangkat
duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain. Dalam hal ini,
presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
e)
Memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
f)
Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
g)
Memberi
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
2)
Presiden sebagai kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
a)
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
b)
Mengajukan
rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR.
c)
Melakukan
pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU
menjadi undang-undang (UU).
d)
Menetapkan
peraturan pemerintah.
e)
Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri.
f)
Meresmikan
anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
g)
Menetapkan
hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui oleh
DPR.
h)
Menetapkan
hakim konstitusi dari calon yang diusulkan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
i)
Mengangkat
dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Pemilihan
presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dalam
satu pasangan dengan wakil presiden. Calon presiden dan wakil presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
sebelumnya. Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Wakil Presiden
Dalam
sistem pemerintahan Indonesia ditentukan adanya satu jabatan presiden dan satu
jabatan wakil presiden. Pada hakikatnya presiden dan wakil presiden adalah satu
lembaga (institusi) yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, presiden dan wakil
presiden di Indonesia dipilih dalam satu paket pemilihan. Presiden dan wakil
presiden tidak dapat dijatuhkan atau diberhentikan karena alasan politik.
Jika
dapat diberhentikan karena alasan politik, kedua-duanya harus berhenti secara bersama-sama. Jika ada alasan yang
bersifat hukum (pidana), sesuai dengan prinsip yang berlaku dalam hukum
pertanggungjawaban pidana pada pokoknya bersifat individu. Jadi, siapa saja di antara
keduanya yang bersalah secara hukum, atas dasar prinsip hukum ia dapat
diberhentikan sesuai prosedur yang ditentukan dalam konstitusi.
Pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat dilaksanakan oleh beberapa alasan. Di antaranya apabila telah terjadi pelanggaran hukum (berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela) dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
0 Response to "Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden"
Posting Komentar