Edukasippkn.com
- Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap yang dibentuk
oleh DPRD pada permulaan masa keanggotaan DPRD.
Pemilihan
anggota Badan Musyawarah ditetapkan setelah terbentuknya Fraksi-fraksi,
Pimpinan DPRD, Komisi-komisi, Panitia Anggaran.
Badan
Musyawarah terdiri dari unsur-unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah
anggota dan sebanyak-banyaknya tidak lebih dari setengah jumlah Anggota DPRD.
Ketua
dan Wakil-wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua
Badan Musyawarah merangkap anggota. Susunan keanggotaan Badan Musyawarah
ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah
Sekretaris Badan Musyawarah bukan anggota.
Badan
Musyawarah mempunyai tugas :
a.
memberikan
pertimbangan tentang pengambilan keputusan pimpinan DPRD dan penetapan program
kerja DPRD baik diminta atau tidak.
b.
menetapkan
kegiatan dan jadual acara rapat DPRD.
c.
memutuskan
pilihan mengenai isi risalah rapat apabila timbul perbedaan pendapat.
d.
memberi
saran pendapat untuk memperlancar kegiatan.
e.
merekomendasikan
pembentukan Panitia Khusus.
f.
mengadakan
kunjungan kerja dan/atau studi banding.
Setiap
Anggota Badan Musyawarah wajib :
a.
mengadakan
konsultasi dengan Fraksi masing-masing sebelum mengikuti rapat Badan Musyawarah.
b.
menyampaikan
pokok-pokok hasil rapat Badan Musyawarah kepada Fraksi dan Komisi.
0 Response to "Tugas dan Kewajiban Badan Musyawarah DPRD"
Posting Komentar