Tugas dan Kewajiban Badan Musyawarah DPRD

Edukasippkn.com - Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa keanggotaan DPRD.

Pemilihan anggota Badan Musyawarah ditetapkan setelah terbentuknya Fraksi-fraksi, Pimpinan DPRD, Komisi-komisi, Panitia Anggaran.

Badan Musyawarah terdiri dari unsur-unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan sebanyak-banyaknya tidak lebih dari setengah jumlah Anggota DPRD.

Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua Badan Musyawarah merangkap anggota. Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Musyawarah bukan anggota.

Badan Musyawarah mempunyai tugas :

a.   memberikan pertimbangan tentang pengambilan keputusan pimpinan DPRD dan penetapan program kerja DPRD baik diminta atau tidak.
b.   menetapkan kegiatan dan jadual acara rapat DPRD.
c.   memutuskan pilihan mengenai isi risalah rapat apabila timbul perbedaan pendapat.
d.   memberi saran pendapat untuk memperlancar kegiatan.
e.   merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus.
f.    mengadakan kunjungan kerja dan/atau studi banding.

Setiap Anggota Badan Musyawarah wajib :

a.   mengadakan konsultasi dengan Fraksi masing-masing sebelum mengikuti rapat Badan Musyawarah.
b.   menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Badan Musyawarah kepada Fraksi dan Komisi.

0 Response to "Tugas dan Kewajiban Badan Musyawarah DPRD"

Posting Komentar