Edukasippkn.com
- Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh
DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap anggota DPRD kecuali
Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu Komisi.
Jumlah
komisi maksimal 4 (empat) Komisi. Jumlah anggota setiap komisi dapat-dapatnya
sama. Penempatan anggota DPRD dalam Komisi-komisi dan perpindahan ke
Komisi-komisi didasarkan atas usul Fraksinya.
Ketua,
Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dan
dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD. Masa penempatan anggota dalam Komisi dan
perpindahan ke Komisi lain, diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD atas usul
Fraksi pada awal tahun anggaran.
Anggota
DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Komisi yang digantikan. Masa
tugas Komisi ditetapkan paling lama dua setengah tahun. Jabatan Pimpinan Komisi
selanjutnya diisi dari Fraksi yang sama.
Komisi
mempunyai tugas :
a.
Mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuhan Republik
Indonesia dan Daerah.
b.
Melakukan
pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah, dan rancangan Keputusan DPRD.
c.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan
sesuai dengan bidang tugas komisi masing-masing.
d.
Membantu
Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh
Kepala Daerah dan masyarakat kepada DPRD.
e.
Menerima,
menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
f.
Memperhatikan
upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
g.
Melakukan
kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD.
h.
Mengadakan
rapat kerja dan dengar pendapat.
i.
Mengajukan
usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas
masing-masing Komisi.
j.
Memberikan
laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.
Komisi
DPRD terdiri dari :
a.
Komisi A, bidang pemerintahan.
b.
Komisi B, bidang ekonomi dan keuangan.
c.
Komisi C, bidang pembangunan.
d.
Komisi D, bidang kesejahteraan rakyat.
Pembagian
tugas masing-masing Komisi yaitu :
a.
Komisi A, Bidang Pemerintahan meliputi :
1.
Tata Pemerintahan.
2.
Organisasi dan tata laksana.
3.
Ketertiban dan Keamanan.
4.
Kependudukan.
5.
Infokom / Pers dan Pengelolaan Data.
6.
Hukum dan Perundang-undangan.
7.
Kepegawaian.
8.
Politik.
9.
Organisasi Kemasyarakatan.
10.
Pengelolaan Asset Daerah dan Pertanahan.
11.
Perizinan.
b.
Komisi B, Bidang Ekonomi dan Keuangan, meliputi :
1.
Perdagangan.
2.
Perindustrian.
3.
Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan.
4.
Pengadaan Logistik.
5.
Koperasi.
6.
Keuangan Daerah dan kekayaan daerah.
7.
Perbankan.
8.
BUMD.
9.
Penanaman Modal. dan
10.
Dunia Usaha.
11.
Ketahanan Pangan
c.
Komisi C, Bidang Pembangunan, meliputi :
1.
Pekerjaan Umum.
2.
Tata Ruang.
3.
Pertamanan.
4.
Kebersihan.
5.
Perhubungan.
6.
Pertambangan dan Energi.
7.
Perumahan Rakyat.
8.
Lingkungan Hidup. dan
9.
Pos dan Telekomunikasi.
d.
Komisi D, Bidang Kesejahteraan Rakyat meliputi :
1.
Agama.
2.
Pendidikan.
3.
Kesehatan dan Keluarga Berencana.
4.
Ketenagakerjaan.
5.
Kepemudaan dan Olah Raga.
6.
Kebudayaan.
7.
Sosial.
8.
Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan.
9.
Pariwisata.
10.
Transmigrasi. dan
11.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
0 Response to "Tugas Komisi DPRD dan Macam-macam Komisi DPRD "
Posting Komentar