Tugas Komisi DPRD dan Macam-macam Komisi DPRD

Edukasippkn.com - Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu Komisi.

Jumlah komisi maksimal 4 (empat) Komisi. Jumlah anggota setiap komisi dapat-dapatnya sama. Penempatan anggota DPRD dalam Komisi-komisi dan perpindahan ke Komisi-komisi didasarkan atas usul Fraksinya.

Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD. Masa penempatan anggota dalam Komisi dan perpindahan ke Komisi lain, diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran.

Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Komisi yang digantikan. Masa tugas Komisi ditetapkan paling lama dua setengah tahun. Jabatan Pimpinan Komisi selanjutnya diisi dari Fraksi yang sama.

Komisi mempunyai tugas :

a.   Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuhan Republik Indonesia dan Daerah.
b.   Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah, dan rancangan Keputusan DPRD.
c.   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang tugas komisi masing-masing.
d.   Membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan masyarakat kepada DPRD.
e.   Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
f.    Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
g.   Melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD.
h.   Mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat.
i.    Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi.
j.    Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.

Komisi DPRD terdiri dari :

a. Komisi A, bidang pemerintahan.
b. Komisi B, bidang ekonomi dan keuangan.
c. Komisi C, bidang pembangunan.
d. Komisi D, bidang kesejahteraan rakyat.

Pembagian tugas masing-masing Komisi yaitu :

a. Komisi A, Bidang Pemerintahan meliputi :

1. Tata Pemerintahan.
2. Organisasi dan tata laksana.
3. Ketertiban dan Keamanan.
4. Kependudukan.
5. Infokom / Pers dan Pengelolaan Data.
6. Hukum dan Perundang-undangan.
7. Kepegawaian.
8. Politik.
9. Organisasi Kemasyarakatan.
10. Pengelolaan Asset Daerah dan Pertanahan.
11. Perizinan.

b. Komisi B, Bidang Ekonomi dan Keuangan, meliputi :

1. Perdagangan.
2. Perindustrian.
3. Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan.
4. Pengadaan Logistik.
5. Koperasi.
6. Keuangan Daerah dan kekayaan daerah.
7. Perbankan.
8. BUMD.
9. Penanaman Modal. dan
10. Dunia Usaha.
11. Ketahanan Pangan

c. Komisi C, Bidang Pembangunan, meliputi :

1. Pekerjaan Umum.
2. Tata Ruang.
3. Pertamanan.
4. Kebersihan.
5. Perhubungan.
6. Pertambangan dan Energi.
7. Perumahan Rakyat.
8. Lingkungan Hidup. dan
9. Pos dan Telekomunikasi.

d. Komisi D, Bidang Kesejahteraan Rakyat meliputi :

1. Agama.
2. Pendidikan.
3. Kesehatan dan Keluarga Berencana.
4. Ketenagakerjaan.
5. Kepemudaan dan Olah Raga.
6. Kebudayaan.
7. Sosial.
8. Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan.
9. Pariwisata.
10. Transmigrasi. dan
11. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

0 Response to "Tugas Komisi DPRD dan Macam-macam Komisi DPRD "

Posting Komentar